BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Polisi Bongkar Pelaku Investasi Bodong, dengan Kerugian Capai Rp 36 Miiyar

×

Polisi Bongkar Pelaku Investasi Bodong, dengan Kerugian Capai Rp 36 Miiyar

Sebarkan artikel ini

Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi illegal. Dengan modus skema piramida dan kegiatan tanpa ijin perdagangan, di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro S.H., M.H., menegaskan dalam Konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

Kabid Humas menerangkan bahwa, dari penangkapan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku. Dengan kerugian ratusan korban mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Dir reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.IK, membeberkan identitas kedua pelaku tersebut.

“Mengankan pelaku berinisial VS (60), dan BC (42), dengan kerugian mencapai Rp 36 miliar, terhadap 334 korban,” ungkapnya.

Kedua pelaku atas dugaan kasus investasi illegal atau investasi bodong. “Dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam investasi. Pada Platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovibe,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil menyita beberapa aset. Berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax. Kemudian Laptop, Gawai dan kartu ATM. Serta dua 2 dua SHM, dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya.

“Menjerat kedua pelaku dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014. Tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan,” katanya.

Adapun ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan denda Rp 10 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *