BeritaDaerahFeaturedHukrimNTBPeristiwaSosial Budaya

Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur Untuk Nemani Tamu di Cafe, Polisi Mengamankan Seorang Prempuan

×

Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur Untuk Nemani Tamu di Cafe, Polisi Mengamankan Seorang Prempuan

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan terduga tindak pidana exploitasi anak. Dugaan exploitasi anak ini terjadi pada salah satu Cafe di Wilayah Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat, (16/03)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK menjelasaknnya dalam konferensi Pers, di Lobi kantor Polresta mataram Rabu, (06/04/2022).

Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., mendamping langsung kegiatan ini.

 

Berawal dari Laporan Masyarakat, yang Resah dengan Aktifitas Cafe

Kapolresta mengatakan bahwa, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut. Tim opsnal langsung menuju lokasi menurut informasi itu. Ternyata memang benar, di lokasi tersebut terdapat pekerja perempuan yang masih di bawah umur.

Diduga aktivitas ini merupakan perdagangan manusia, yang mana para pekerja yang sebagian besar perempuan di bawah umur (Usia Pelajar).  Mempekerjakannya untuk menemani tamu yang datang ke Cafe, untuk minum-minum minuman beralkohol.

“Saat ini kami telah mengamankan terduga penyedia jasa tersebut. Serta satu orang konsumen dan empat orang perempuan Pekerja (korban) usia pelajar,”jelasnya.

Untuk barang bukti, Polisi mengamankan 5 lembar uang pecahan 100 ribu, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, serta 2 buah handphone.

Tersangka Merekrut Korban Bekerja di Restoran

Berdasarkan keterangan para korban, bahwa mereka merekrutnya untuk bekerja di sebuah restaurant. Akan tetapi kenyataannya, malah mempekerjalkan untuk menemani tamu pria di Cafe. menempatkannya pada room-room, sambil menemani tamu minum minuman keras, dengan mendapat upah 50 ribu rupiah persetiap kali menemani tamu.

Saat ini, telah menetapkan terduga penyedia jasa sebagai tersangka adalah IQ, perempuan (46)., warga lingkungan monjok, Mataram. Sedangkan keempat pekerja yang merupakan perempuan usia pelajar masing-masing RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17). Rata-rata berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat.

“Saat ini sudah mengankan tersangka, bersama korban dan konsumen yang pada waktu itu tertangkap di dalam room cafe tersebut, “jelasnya.

Sehingga, menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *