BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Sabu di Pringsewu

×

Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Sabu di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu gencar melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui satuan reserse narkotika Polres Pringsewu.

Terbukti dalam satu hari, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika dari tujuh lokasi terpisah, Kamis (31/3/2022).

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik mengkonfirmasi penagkapan ini. Menjelaskan, dari tujuh pelaku, polisi menduga enam pelaku berperan sebagai pengedar, sedangkan satu pelaku berperan sebagai pemakai.

 

Satu Sebagai Pemakai, Enam Lainnya Sebagai Pengedar

Ke-enam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24).

“tujuh pelaku kami amankan, dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3/2022), mulai pukul 1 hingga 8 pagi,” jelas Kasat Narkoba. Dalam Rilis humasnya pada Sabtu (2/4/22) siang.

 

Polisi Meringkus para pelaku di Tempat Berbeda

Pada awalnya Polisi menangkap MF, saat sedang berada di salah satu ruko yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti. Antara Lain 3 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.

Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan BB 1 buah paltik klip berisi sabu seberat 0,28 gram. Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.

Berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS dirumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram.

Dari nyanyian, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram. Dari pelaku lainnya, inisial EP dengan Barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.

“Dan terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA. Atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu,” bebernya.

 

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Atas keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Pringsewu. Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *