BeritaDaerahHukrimPeristiwaSosial Budaya

Dit Polairud Polda Sumut Amankan Nelayan Jual Satwa Dilindungi

×

Dit Polairud Polda Sumut Amankan Nelayan Jual Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Medan, Sumatra Utara – Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut, mengamankan nelayan bernama Ali Usman alias MAN (39). Merupakan warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (31/3/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan menangkap nelayan tersebut, karena memperdagangkan satwa di lindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

“Menagamankan Tersangka MAN dari rumahnya, karena menampung satwa jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” katanya, Sabtu (2/4/2022) .

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Tentang adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang di lindungi.

“Mendapat Informasi dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN. Lalu melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” ungkapnya.

Saat penangkapan, MAN sedang mengumpulkan Blangkas di samping rumahnya.

Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan. Dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali menjualnya kepada seseorang berinisal J (DPO), warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu ekor.

“Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati. Dua plastik telur Blangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Blangkas. Serta tiga goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu, MAN nantinya akan mengirimnya ke luar negeri Thailand, untuk menjadi obat-obatan.

Karena satwa laut di lindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

“Saat ini sudah membawa tersangka MAN bersama barang bukti ratusan eko Belangkas, ke Mako Dit Polairud Polda Sumut. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *