BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Dari SPBU

×

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Dari SPBU

Sebarkan artikel ini

Sarolangun, Jambi – Polres Sarolangun Berhasil Menangkap dua Orang Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi. Mengamankan beserta Barang Bukti yang Berlokasi di Daerah Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Kamis (31/032022).

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK Menerangkan, pada Kamis (31/3/2022) mendapat Laporan terkait penimbunan BBM ini.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy S.IK memimpin personelnya, atas Laporan tersebut. “Laporan dugaan ada Salah Satu Warga Melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi,” ungkap Kapolres.

Dengan Laporan Tersebut Personil Langsung Menuju ke Lokasi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi dan Menemukan Barang Bukti. Tumpukan Tadmon Warna Putih Sebanyak 8 Buah, Tadmon di Duga Berisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Serta tiga Buah Tadmon yang masih kosong.

“Dengan Total 8000 Liter dan Satu Buah Mesin Merk Robin 3.5 EY15DJ Warna Kuning yang sudah di Modifikasi dengan 2 buah selang yang menempel,” ucapnya.

Barang Bukti ini berada di bawah rumah Hermanto, yang dia dapatkan dari SPBU di Daerah Desa Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Babupaten Batang Hari. Juga mendapatkannya di SPBU Daerah Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy SIK memimpin personil Unit Tipidter dan Unit Opsnal kembali mendapat laporan yang sama.

“Laporan yang sama, pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar di rumah saudara saipulloh, dengan barang bukti 60 buah jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis bio solar,” katanya.

Dengan total 2000 liter yang mendapatkannya dari SPBU di daerah desa durian luncuk kecamatan bathin xxiv kabupaten batang hari. Serta mengamankan satu unit mobil jenis suzuki carry warna hitam.

“Lalu membawa para pelaku ini ke Mako Polres Sarolangun bersama barang bukti untuk di minta keterangan lebih lanjut. “sambung kapolres

Para pelaku akan di kenakan pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana hukuman maksimal selama 6 tahun penjara atau denda rp 60 milyar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *