HukrimPeristiwa

Pencurian Beras di Balikpapan, Pelaku Gunakan Mobil Sewaan

×

Pencurian Beras di Balikpapan, Pelaku Gunakan Mobil Sewaan

Sebarkan artikel ini

Balikpapan, Kalimantan Timur – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3/2022) lalu.

Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras. Rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan tiga karung lima kilogram.

Dilansir dai Humas Polri, Jumat (1/4/2022), Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing Jumat, (25/3/2022).

Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga tiga juta rupiah. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar.

“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial. Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Rengga.

Saat beraksi, lanjut Rengga, para pelaku berjumlah tiga orang. Namun baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian. “Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi,” ungkapnya.

Ada pun modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa atau dirental.

“Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi,” tandasnya.

Hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu TKP. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *