Polsek Sungai Durian Ringkus Pencuri Buah Sawit Setelah 5 Bulan Sempat Jadi Buronan Polisi

Kotabaru, Kalimantan Selatan – Polsek Sungai Durian berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit diwilayahnya dengan tertangkapnya seorang laki-laki berinisial AH (29) warga Jalan Pamukan Raya km 09 Rt 002/001 Desa Rantau Buda Kec. Sungai Durian kab kotabaru. Selasa (29/3/2022).

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik melalui Kapolsek Sungai Durian Akp Fredericus Salama, SH mengatakan, pada hari Minggu,  17 Oktober 2021 Sekitar jam 16.32 Wita di Blok A-13, Div II PT. Sawita Karya Manunggul Sawita Estate Desa Rantau Buda Kec. Sungai Durian Kab. Kotabaru, telah terjadi  tindak pidana pencurian dengan di sertai ancaman kekerasan yang di lakukan oleh Pelaku AH  beserta 2 (Dua) rekannya.

“Kejadian diketahui bermula pada saat  2 (Dua) orang Mandor panen  PT. Sawita Karya Manunggul Sawita Estate  sedang melaksanakan control di Blok A-13 Divisi 2 PT. Sawita Estate, dan kedua saksi langsung masuk di tengah blok dan mendapati 3  orang pelaku sedang memuat buah sawit kedalam bak Mobil Daihatsu Hilen warna putih,  melihat kedatangan kedua saksi kemudian ketiga pelaku kaget dan kemudian berusaha mengejar  saksi dengan menggunakan parang dan tojok sehingga  saksi langsung kabur untuk menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.” Lanjut Kapolsek.

“Setelah datang bantuan dari pengamanan kebun, kemudian mengecek lokasi dan ditemukan Radio HT merk BAOFENG, Angkong warna merah, dan 2 ( dua ) buah Egrek yang di duga milik pelaku tertinggal di tempat kejadian serta buah kelapa sawit sebanyak 80 ( delapan puluh ) janjang  sawit yang telah di panen atau di curi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut PT. Sawita Karya Manunggul Sawita Estate mengalami kerugian sebesar RP.4 Juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Durian.” Imbuh Kapolsek.

“Setelah sekian lama buron, kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku berinisial AH, gerak cepat kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH di Jalan Propinsi Km 405 Banian Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian pada Selasa (29/3) pukul 09.35 wita.” Tegas Kapolsek.

“Dari hasil Interogasi awal bahwa benar Ybs. telah melakukan pencurian sawit di Blok A-13 Divisi 2 PT. sawita karya manunggul, Desa Rantau buda kec. Sungai Durian bersama dengan 2 pelaku lainya yang bernama DADANG (DPO) dan NOVAN (DPO). Peran / pembagian tugas pelaku AH adalah mengambil hasil curian buah sawit yang sudah dipanen oleh kedua rekannya yang masih buron. Setelah dipergoki oleh saksi yakni  kedua Mandor panen kemudian pelaku mengejar dan melakukan ancaman sehingga korban lari ketakutan,  setelah itu kemudian pelaku melarikan diri dengan hasil curiannya.” Pungkas Kapolsek.

Sampai saat ini Pelaku AH sudah ditahan di Mapolsek Sungai Durian sementara kedua rekannya masih buron (Dalam pencarian).