Pontianak Timur, Kalimantan Barat – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan dua laki-laki, diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Selasa (22/03/2022).
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Malik,.SIp,.M,Sos, melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Winarno menjelaskan para pelaku ini berhasil diamankan di Rumahnya, Jumat (26/3/2022).
“Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim setelah mendapatkan Informasi dari Warga tentang Keberadaan kedua Pelaku,” ungkapnya.
Kedua Terangka masing-masing berinisial AM Als AR , laki-laki (22), merupakan seorang teknisi AC tinggal di jl. Padat karya kel.Saigon kec. Ptk timur.
Tersangka lainnya berinisial PD als BD, laki-laki (22), buruh harian lepas tinggal di Desa Buntut Limbung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.
“Kedua Tersangka Inisial AM dan PD ini diduga telah melakukan Pencurian berupa barang yaitu satu unit outdor AC dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu,” katanya.
Sepeda motor ini merupakan milik korban berinisial YS, dimana kedua tersangka melancarkan aksinya di Jl.Ya’m Sabran Komp.Villa Ria Indah Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur.
“Awal sebelum penangkapan setelah mendatangi TKP Pencurian kami mendapatkan Informasi dan mengantongi nama kedua tersangka yaitu AM dan PD,” pungkasnya.
Pelaku berhasil diamankan di Rumahnya selanjutnya di bawah ke Polsek Pontianak Timur guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan.
Selanjutnya Pelaku dimasukan di Jeruji Besi Rutan Polsek Pontianak Timur guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.