DaerahFeaturedHukrim

Polisi Amankan Tiga Oknum Pegawai Sebuah Retail di Kota Baru, Patok Minyak Goreng dengan Harga Mencekik

×

Polisi Amankan Tiga Oknum Pegawai Sebuah Retail di Kota Baru, Patok Minyak Goreng dengan Harga Mencekik

Sebarkan artikel ini

Kotabaru, Kalimantan Selatan – Personel Polsek Pulau Laut Utara, Polres Kotabaru mengungkap perkara penjualan minyak goreng kemasan di atas harga eceran tertinggi (HET), Jumat (11/03/2022) Siang.

Seperti Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, S.I.K, melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno mengatakan, tiga oknum karyawan sebuah toko retail modern.

“Dari perkara tersebut Polsek Pulau Laut Utara berhasil mengamankan tiga oknum karyawan Indomaret yang berlokasi di Km 11, di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara,” ungkapnya.

Masing-masing oknum tersebut berinisial MN, RI, serta MN, Mereka digiring ke Polsek Pulau Utara dan selanjutnya di serahkan ke Mapolres Kotabaru.

“Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ihwal dugaan penjualan minyak goreng di atas harga HET,” katanya.

Sementara, penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen Indomaret, yang berlokasi tak jauh dari Mapolsek Pulau Laut Utara.

Perkara tersebut awalnya di ketahui oleh Bhabinkamtibmas Aipda Benthur di media sosial, tentang adanya kesusahan mencari minyak goreng di Indomaret,” imbuhnya.

Sementara ada informasi yang menyatakan ada oknum Indomaret,  yang menjual minyak goreng berdus-dus ke oknum tertentu.

Atas hal tersebut Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara Bripka Harianto SH.

“Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, para oknum Indomaret tersebut mengakui telah menjual berdus-dus minyak goreng ke oknum tertentu,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku menjual minyak goreng merek Fortune sebanyak 4 dus, atau 24 bungkus, dan 2 dus lagi kepada seseorang dengan harga Rp30 ribu per bungkus.

Dan dua rekan lainnya juga mengakui telah menjual minyak goreng di atas harga HET sebanyak 28 dus, atau 168 bungkus kemasan ukuran 2 liter dengan harga Rp30 ribu, sampai Rp35 ribu per bungkus dengan berbagai merek.

“Atas perbuatannya ke 3 oknum karyawan tersebut dikenakan sanksi administrasi, antara lain, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *