Binkam

Sat Lantas Polres Lobar Lakukan Hunting System di BIL II, Sasar Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan Lalilintas

×

Sat Lantas Polres Lobar Lakukan Hunting System di BIL II, Sasar Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan Lalilintas

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Dalam mendukung dan mensukseskan Event WSBK di NTB, Jajaran Sat Lantas Polres Lombok Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayahnya, melalui kegiatan Hunting.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, SH., mengatakan dalam mendukung ini maka dilakukan Sosialisasi, Himbauan, dan penindakan secara humanis, Rabu (2/11/2021).

“Penindakan ini sendiri memprioritaskan terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, seperti dalam penggunaan helm, dan pelanggaran jalur,” ungkapnya.

Ini dilakukan jajarannya adalah untuk lebih meningkatkan disiplin Masyarakat dalam tertib berlalulintas, serta disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Terkait prokes, kita ingatkan terus, dan dari disiplin berlalulintas dan disiplin prokes inilah sebagai cermin kesiapan kita sebagai tuan rumah dalam menyambut gelaran WSBK tersebut,” katanya.

Seperti yang diketahui bahwa, penggunaan jalur di jalan By pas Bil II ini, dimana rambu petunjuk dan rambu perintah di Jalan By Pass BIL II sudah jelas, antara jalur cepat dan jalur lambat ini.

“Rambu perintah di Jalan By Pass BIL II sudah jelas, dan diharapkan untuk dipatuhi, dimana ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas,” pungkasnya.

Demikian juga dengan protokol Kesehatan, juga dilakukan penindakan, melalui teguran dan himbauan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Terkait Disiplin Prokes juga sangat berkaitan erat, terkait kesiapan dalam menyambut Event WSBK ini, sehingga kegiatan ini dilakukan secara terus menerus,” katanya.

Menurutnya dengan disiplin berlalulintas dan disiplin Prokes merupakan cerminan bentuk dukungan dan kesiapan dalam memsukseskan event bertaraf internasional tersebut.

“Dari hasil Kegiatan yang menrapkan hunting sistem di jalur BIL 2 ini, dengan hasil Tilang (Bukti Pelanggaran) sebnyak  28  Berkas,” katanya.

Dengan Rincian Barang Bukti berupa STNK 25 berkas, SIM 2  berkas dan Kendaraan Roda dua sebanyak satu Unit.

“Semuanya ditindak lanjuti dengan menerapkan Tilang Elektronik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *