Lombok Barat, NTB – Jajaran Polsek Kuripan melakukan kegiatan Operasi Non Yustisi imbangan, untuk memastikan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Kecamatan Kuripan Lombok Barat, Jumat (27/8/2021).
Kali ini, Polsek Kuripan menjaring 20 orang, yang didominasi oleh pelanggaran tidak memakai masker saat beraktifitas.
Kapolsek Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan, Operasi Non Yustisi Imbangan yang dilakukan jajarannya, masih mengacu kepada Perda no.7 tahun 2020.
“Dimana dalam penanggulangan penyakit menular, seperti masa pandemic saat ini, langkah-langkah pendisiplinan prokes masih menajadi prioritas utama,” ungkapnya.
Dengan melibatkan lima personelnya, polisi melakukan pmeriksaan setiap pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor, maupun Masyarakat sekitar di Depan Mapolsek Kuripan.
“Tujuannya untuk masyarakat itu sendiri, dan mendukung upaya Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi imbangan tersebut, memberikan Teguran dan sanksi sosial terhadap 20 orang pelanggar, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Termasuk tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, seperti tidak benar dalam menggunakan masker,” imbuhnya.
Dari 20 orang pelanggara yang terjaring, empat orang diantaranya di kenakan sanksi Teguran Tertulis dan 16 orang lainnya dikenakan sanksi Teguran Lisan.