Lombok Barat, NTB – Dalam upaya menekan Penyebaran Covid 19, khususnya di Kecamatan Labuapi, kegiatan-kegiatan pendisiplinan digenjot di Wilayah ini.
Dimana, Kecamatan Labuapi merupakan salah satu Kecamatan penyumbang besar angka terkonfirmasi covid-19, masuk empat besar di Kabupaten Lombok Barat.
Menyikapi ini, Jajaran Polsek Labuapi melakukan kegiatan pendisiplinan prokes sacara mandiri, melalui Kegiatan Imbangan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020 di Wilayahnya.
Kapolsek Labuapi, Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan dalam kegiatan Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020 ini, menyasar dalam penertiban penggunaan Masker, Rabu (18/8/2021).
“Sebagai edukasi, kegiatan penertiban ini dirangkaikan dengan pembagian masker, untukmenumbuhkan kesadaran Masyarakat yang masih mengabaikan protocol Kesehatan,” ungkapnya.
Walaupun dilakukan pendekatan secara persuasive humanis, setiap pelanggaran prokes yang ditemukan, tetap dilakukan penindakan.
“Tetap dilakukan penindakan, baik melalui teguran maupun sanksi sosial, setelah diberikan himbauan kemuadian dibagikan masker bagi pelanggar,” katanya
Kegiatan Imbangan Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020 ini di Jl. Raya Gunung Pengsong Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar tepatnya didepan Mapolsek Labuapi.
“Hasilnya 35 orang dikenakan sanksi teguran lisan, sedangkan dua orang lainnya dikenakan sanksi teguran sosial Hormat Bendera Merah Putih,” ucapnya.
Sedangkan jumlah keseluruhan masker yang dibagikan sebanyak 100 masker, yang diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk para pelanggar prokes tadi.