Binkam

Sasar Tempat Keramaian, Blue Light Patrol Polsek Senggigi Gencar Lakukan Himbauan dan Sosialisasi PPKM di NTB

×

Sasar Tempat Keramaian, Blue Light Patrol Polsek Senggigi Gencar Lakukan Himbauan dan Sosialisasi PPKM di NTB

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di kabupaten Lombok Barat, NTB, ditindaklanjuti oleh Jajaran Polres Lombok Barat, salah satunya di Kawasan Wisata Senggigi.

 

Kapolsek Senggigi, Polres Lombok Barat, Polda NTB AKP Priyo Suhartono, S.I.K., mengatakan tindak lanjutnya yaitu dengan mengefektifkan kegiatan Patroli Blue Light, di Wilayah Hukum Polsek Senggigi, Rabu (14/7/2021).

 

“Memantau kegiatan Masyarakat di Pusat-pusat Keramaian, memastikan untuk memastikan, tidak ada lagi aktifitas setelah pukul 20.00 wita,” ungkapnya.

 

Namun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan cara humanis, namun tetap secara tegas terukur.

 

“Untuk Retail, Hotel, Restauran, Café dan lainnya mulai pukul 20.00 wita dihimbau untuk menutup atau menghentikan aktifitasnya, sedangkan untuk pedagang kaki lima, masih diijinkan dengan layanan take away,” jelasnya.

 

Selama kegiatan patroli, himbauan-himbauan tentang protocol Kesehatan disampaikan oleh petugas patroli, dengan route di Sepanjang Jalan Pariwisata Sandik Dan Jalan Jalan Raya Senggigi, Kec. Batulayar, Kab. Lobar.

 

Dalam Patroli  Blue Light menyasar Restaurant, caffe, taman Sandik, lapak pedagang, pengunjung dan tempat-tempat rawan kerumunan masyarakat, masih terpantau sepi.

 

“Saya rasa Masyarakat Sebagian besar telah memahami ini, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada gangguan yang berarti,” pungkasnya.

 

Selain memantau kegiatan Masyarakat, personel Polsek Senggigi juga gencar melakukan Sosialisasi dan himbauan, Terkait Surat Edaran Gubernur NTB Nomor : 180/07/kum/Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), di Prov. Nusa Tenggara Barat.

 

Selain itu, Surat Edaran Bupati Lombok Barat No. : 180/124/BPBD-LB/VII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Lombok Barat juga gencar dilakukan.

“Khususnya wilayah Kecamatan Batulayar, guna menekan penyebaran Virus Covid-19, serta tetap mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” katanya.

 

Diantaranya dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas / aktivitas keluar rumah apabila tidak terlalu penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *