Binkam

NTB Berlakukan PPKM Mikro Level 4, Polsek Kuripan Sosialisasikan Ketentuan Surat Edaran Bupati yang Harus Dipahami Masyarakat

×

NTB Berlakukan PPKM Mikro Level 4, Polsek Kuripan Sosialisasikan Ketentuan Surat Edaran Bupati yang Harus Dipahami Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Cepatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menerapkan PPKM Mikro level 4 di Daerah ini.

Berdasarkan atensi dari Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., mengenai Surat Edaran Bupati Lombok Barat turunan Surat Edaran Gubernur, Kapolsek Kuripan Iptu Agus Supriadi melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati melalui kegiatan patroli rutinnya, Jum’at. (9/7/2021)

“Segenap anggota dalam mensosialisasikan terkait Surat Edaran yang menjadi atensi oleh pimpinan baik yang dikeluarkan Gubernur NTB, maupun Bupati Lombok Barat, dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan patroli rutin dialogis kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tindaklanjutnya diantaranya telah melakukan sosialisasi dengan sejumlah pemilik usaha dan pedagang kaki lima tentang pemberlakukan jam Operasional ini.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati, usaha perdagangan masyarakat utamanya kaki lima, masih di ijinkan berjualan sampai dengan pukul 22.00 wita, namun ada ketentuan yang harus dipatuhi,” imbuhnya.

Walaupun diijinkan beroperasi hingga pukul 22.00 wita, namun dari pukul 20.00 wita tidak ada warga atau pengunjung warung yang nongkrong didalam atau didepan warung.

“Artinya pedagang kaki lima masih diijinkan berjualan, namun hanya bisa melayani pembelian yg dibawa pulang (take away), sedangkan pukul 22.00 wita sudah tidak ada aktifitas lagi,” katanya.

Untuk memastikan ini benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, Jajaran Polres Lombok Barat, Polsek Kuripan akan terus melakukan patroli secara massif, untuk memberikan himbauan tentang pembatasan ini.

“Langkah ini akan dilakukan setiap hari, untuk memastikan bahwa dalam kegiatan masyarakat tetap mematuhi Surat Edaran Bupati dimaksud,” ujarnya.

Kapolsek Kuripan menambahkan bahwa, intinya tidak ada kerumunan dalam kegiatan Masyarakat, untuk menekan angka penyebaran covid-19, khususnya di Wilayah Polsek Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

“Intinya adalah tidak ditemukannya kerumunan, sehingga dihimbau untuk mengurangi mobilitas, dan tetap mematuhi protokol Kesehatan, terutama selalu menggunakan masker saat beraktifitas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *