Binkam

Ops Non Yustisi di Gerung, Tindak 42 Pelanggar, Termasuk yang Tidak Mengenakan Masker dengan Benar

×

Ops Non Yustisi di Gerung, Tindak 42 Pelanggar, Termasuk yang Tidak Mengenakan Masker dengan Benar

Sebarkan artikel ini

Gerung – Personel Polsek Gerung Polres Lombok Barat menjaring 42 pelanggar dalam Operasi Non Yustisi di Simpang 3 Bakong Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Selasa (8/6/2021).
Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, SH., mengatakan, tujuan dari kegiatan Operasi ini adalah untuk membiasakan Masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan.
“Sasarannya dalam penertiban penggunaan Masker, sesuai dengan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Kegiatan ini sudah laksanakan, dari tanggal diberlakukan Perda ini terhitung mulai tanggal 14 September 2020, dan bentuknya adalah kegiatan Perasi Non Yustisi.
“Kegiatan Non Yustisi, artinya penegakan tidak melalui peradilan, dengan sanksi denda untuk warga masyarakat sebesar Rp.100.000,- sedangkan untuk ASN sebesar Rp. 200.000,” ujarnya.
Namun dalam pelaksanaannya dilapangan tetap fleksibel dan dilakukan secara humanis, sehingga diharapkan tujuan utama pelaksanaan Operasi ini, dapat mencapai hasil yang diharapkan.
“Kegiatan ini tidak semata-mata untuk menyulitkan Masyarakat, atau menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya, namun yang terpenting adalah bagaimana Masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan,” pungkasnya.
Dengan disiplin dalam mempedomani protokol Kesehatan ini, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, yang mana dalam perkembangan sangat menghawatirkan di NTB.
“Ketentuannya jelas, pengguna jalan yang memakai masker harus sesuai ketentuan, menutup hidung, Mulut sampai ke dagu, jika tidak dikategorikan sebagai pelanggar,” tegasnya.
Sedangkan dalam penerepan sanksi terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi sosial, berdasarkan pelanggar, jika tidak melaksanakan sanksi administasi maka melaksanakan sanksi sosial.
“Tergantung pelanggar, dengan pilihan membersihkan tempat yang kotor diseputaran lokasi, ataupun memilih menjalankan sanksi administrative,” pungkasnya.
Namun ini tidak berlaku bagi ASN, menurutnya ASN seharusnya memberi contoh untuk Masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
“Selama kegiatan ini, menjaring 42 Orang pelanggar, dengan rincian 20 orang diberikan teguran tertulis dan 22 orang diberikan teguran lisan,” katanya.
Dari 42 pelanggar, semuanya melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, atau tidak mengenakannya dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *