Gerung – Polsek Gerung, Polres Lombok Barat Polda NTB, memberikan tindakan kepada sejumlah pelanggar Prokes dalam Kegiatan Razia Imbangan Non Yustisi Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020.
Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, S.H., mengatakan disela-sela kegiatan ini, dilakukan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan yang masih mengabaikan Protokol Kesehatan.
“Tetap ditindak, sebagi bentuk kepedulian kita dan motivasi, dirangkaikan dengan pembagian masker Gratis, yang diharapkan dapat membiasakan kesadaran Masyarakat akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya, Selasa (8/6/2021).
Kegiatan Razia Imbangan Non Yustisi Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular Covid – 19 ini digelar di Jln Raya Gatot Subroto, Kel. Gerung Utara Kec. Gerung Kab. Lobar.
“Karena sifatnya imbangan, kegiatan ini hanya melibatkan personel polsek Gerung, dan ini akan terus kita laksanakan, untuk memastikan keasadaran Masyarakat akan Penerapan Protokol Kesehatan,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Polsek Gerung menjaring 59 orang, yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas, dan ini diberlakukan untuk semua pengguna jalan.
“Dari hasil penertiban ini, 14 Orang dikenakan sanksi Teguran Tertulis, sedangkan 45 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan,” imbuhnya.
Menurutnya, jajarannya tidak akan bosan-bosan, untuk tetap melakukan pengawasan prokes, dimasa pandemic Covid-19 saat ini.
“Perkembangan Covid-19 begitu mengkhawatirkan, sehingga kami tidak bosan-bosan untuk tetap mengingatkan masyarakat akan hal ini,” tandasnya.