Sekotong – Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, menggelar kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi, penegakan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020, di Dusun Sayong Daye Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kabupaten Lobar Lombok Barat.
Operasi Non Yustisi imbangan ini merupakan kegiatan pemantauan kepada pengguna jalan terkait penerapan Protokol Kesehatan bagi pengguna jalan di Sekitar wilayah Sekotong, Senin. (7/6)
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH., mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan protokol Kesehatan di Jalur Kecamatan Sekotong yang dilintasi masyarakat diterapkan dengan baik.
“Sebagai salah satu jalur utama yang dilewati masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, tentunya penerapan protocol Kesehatan menjadi prioritas utama, sehingga selain melakukan penyekatan, melalui kegiatan imbangan operasi non yustisi juga rutin dilaksanakan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, dilakukan penindakan berupa sanksi teguran dan sanksi sosial bagi masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker dan helm saat melintas.
“Tindakan diberikan bagi yang tidak patuh ptotokol Kesehatan, disamping itu kegiatan ini juga menyasar kepada disiplin berlalulintas,” ujarnya.
Dalam kegiatan Operasi Imbangan Non Yustisi kali ini, sebanyak 8 pelanggar terjaring dalam kegiatan ini, sehingga diberikan Sanksi.
“selama kegaitan berlangsung, 8 orang pelanggar diberikan sanksi berupa sanksi tertulis dan sanksi lisan,” katanya.
Terhadap pelanggar yang terjaring ini, kemudian diarahkan untuk memutar balik arah, dihimbau untuk melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.