Senggigi – Kepolisian Sektor (Polsek) Senggigi, Polres Lombok Barat, Polda NTB perketat akses masuk Kawasan Wisata Senggigi, untuk memastikan Penerapan Prokes dakam kegiatan Masyarakat, Sabtu (5/6/2021).
Kapolsek Senggigi Bowo Tri Handoko, SE., SIK., mengatakan pengawasan ini dilaksanakan melalui kegiatan penyekatan yang dilakukan pada dua titik di Wilayah Batulayar.
“Kegiatan Penyekatan Arus lalulintas menuju daerah wisata Senggigi, Kec. Batulayar ini bertujuan untuk memastikan penerapan protocol Kesehatan terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Sasaran dalam kegiatan ini memprioritaskan protocol Kesehatan, seperti dalam penggunaan masker dan Disiplin berlalulintas.
“Bila ditemukan pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya, yang tidak menggunakan masker, langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.
Selain dalam penerapan prokes, penggunaan helm untuk pengendara roda dua dan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga menjadi sasaran penyekatan ini.
“Diberikan tindakan untuk segera putar balik arah, atau kegiatan wisata mereka dibatasi, sehingga Disiplin Prokes di Kawasan Wisata diharapkan benar diterapkan dengan baik,” pungkasnya.
Penyekatan dititik beratkan pada dua lokasi, diantaranya Simpang 3 Montong, dan di Depan Kantor Camat Batulayar.
“Antisipasi jalur tikus yang digunakan oleh para pengunjung yang menghindari pemeriksaan prokes, maupun disiplin berlalulintas,” katanya.
Selama kegiatan penyekatan tersebut, sejumlah pelanggar dikenakan sanksi teguran dan putar balik, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan masker.
“Walaupun masih terpantau landai, namun kegiatan ini tetap dilaksanakan, untuk memastikan penerapan Prokes di Kawasan Wisata benar-benar dilaksanakan,” tandasnya