LABUAPI – Tiga Pilar Kecamatan Labuapi yakni diantaranya Satuan Pol PP Lombok Barat, Dinas Perhubungan Lombok Barat, Kodim 1606/Lobar dan Polres Lobar beserta Polsek Labuapi lakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan melalui Operasi Yustisi yang bertempat di Simpang Empat Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Senin. (31/5/2021)
Kasubbag Humas Polres Lombok Barat AKP Agus Pujianto, S.Pd., mengungkapkan secara berkesinambungan melakukan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
“Operasi Yustisi ini memang rutin kami laksanakan secara bergantian disetiap Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat sebagai bentuk mendukung program pemerintah dalam menangani Covid-19,” ungkapnya.
Disamping melakukan Penindakan terhadap pelanggar Prokes Pelaksanaan ops Yustisi dirangkaikan dengan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat oleh Puskesmas Parampuan.
“Ini sebagai sarana edukasi untuk membiasakan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari, walaupun dilakukan secara humanis namun penindakan tetap dilakukan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Pol PP Kabupaten Lombok Barat Ketut Rauh, S.STP., mengatakan sampai dengan saat Ini pemberlakukan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 masih diberlakukan.
“Operasi Yustisi akan dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan, jadi kegiatan pendisiplinan Masyarakat dalam mematuhi Prokes di Lombok Barat tetap dikebut,” ucapnya.
Dimana penindakan ini dilakukan sebagai pengingat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa Pandemi saat ini dan untuk memberikan efek jera.
“Dalam kegiatan saat ini menjaring sebanyak 64 pelanggar, 62 diantaranya diberikan sanksi sosial sedangkan 2 diantaranya dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.
Sehingga dalam Operasi Yustisi yang digelar di Kecamatan Labuapi ini dengan total denda sejumlah Rp200 ribu.