Lombok Barat – Dalam menghadapi tantangan besar untuk melawan atau menghentikan persebaran Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB), lombok khususnya, tentu tidak hanya dibutuhkan peran dari pemerintah saja namun juga diperlukannya peran dari stokhlder dan masyarakat.
Ini dikatakan oleh Aktivis muda asal Lombok Barat NTB Asmuni S.Pd, agar Masyarakat perlu bersatu dan terlibat dalam gerakan penanganan penyakit Covid-19 ,salah satunya dengan mentaati Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Asmuni juga menyebut, peraturan menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus(Covid_19).
Dan Maklumat KAPOLRI NOMOR : MAK/2/III/2020 Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang mengatur tentang imbauan kepada masyarakat.
” Untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya massa, dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 penanggulanan penyakit menular.” Kata Asmuni. Senin (8/3/21).
Lebih lanjut Asmuni mengatakan bahwa, atas dasar aturan ini, dengan jelas dirinya bersama gabungan masyarakat Lombok yang cinta damai menolak dengan tegas di adakannya Kongres Luar Biasa Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (KLB IPPAT) indonesia, yang akan di laksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021yang bertepat di Ballrom dan/anjungan garden Killa hotel senggigi beach Lombok.
” Tentu hal tersebut yang akan mendatangkan banyak orang yang bukan hanya dari Lombok NTB ,tetapi dari luar Daerah. Dan kami hanya tidak mau di massa pandemi NTB khususnya Lombok diadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan masalah intern. Dan kami ingin di NTB khususnya Lombok tetap adem dan Pandemi Covid tidak berkembang lagi.” Cetusnya.
Hal senada di ucapkan Khaitami SH, dirinya menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
” Terlebih, pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB)dan daerah Lombok khususnya dalam masa pemulihan Pendemi Covid-19.” Ujar dia.
Menurut dia apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang atau masa baik di tempat umum maupun lingkungan, dirinya meminta harus di bubarkan atau tak di beri ijin seperti.
” Tentu kegiatan ini ya harus dibubarkan,” pintanya.
Sebelumnya Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menerangkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas tak akan memberikan izin keramaian di masa Pandemi Covid-19, apalagi ini Kegiatan yang dimaksud tentang pertemuan IPPAT Seluruh indonesia khawatir akan ada claster baru.
Tidak hanya itu, Alhadi Muis, SP.d menyayangkan, sejauh ini,telah ada 936 Orang atau 9.79% rawat inap yg terkena Covid-19,dan 339 orang atau 4.17% yang meninggal akibat Covid 19 di NTB, maka di masa pemulihan ini dan untuk mencegah terjadinya penularan atas wabah virus Covid -19.
” Untuk kita selalu bersama mentaati apa yg telah di instruksikan oleh pemerintah dan tidak melakukan perkumpulan dalam partai besar. Dan kalau kegiatan kongres IPPAT akan tetap di laksanakan maka kami gabungan masyarakat cinta damai akan melakukan aksi Unjung rasa d depan kantor bupati dan di gedung DPRD Lombok Barat.” Pungkas Aldy.