Binkam

Perda NTB No 7 Tahun 2020 Masih Berlaku, Pelanggar Prokes di Kediri Lombok Barat Dikenai Sanksi

×

Perda NTB No 7 Tahun 2020 Masih Berlaku, Pelanggar Prokes di Kediri Lombok Barat Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kediri – Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, S.I.K., didampingi Danposramil Kediri Pelda Arifin Mahmud laksanakan giat Penegakan Disiplin Perda NTB No 7 Tahun 2020, Rabu. (17/2/2021)
Bertempat di Kantor Desa Banyumulek Kecamatan Kediri Kab Lobar belasan personil gabungan TNI-Polri dan Perangkat Desa melakukan persiapan terhadap pelaksanaan Razia.
Kapolsek Kediri menerangkan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 hari ini dibagi menjadi 2 tim penindakan guna memaksimalkan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat di Kecamatan Kediri.
“Penindakan Ops Yustisi hari ini dibagi menjadi dua regu. Regu 1 melakukan penindakan bagi masyarakat Pengguna jalan baik R4 dan R2 dari arah Underpass Desa Lelede menuju ke arah Desa Banyumulek sedangkan regu 2 melakukan penindakan dari arah Desa Banyumulek Kecamatan kediri Menuju arah Underpass Desa Lelede Kecamatan Kediri Kab Lobar,” jelasnya.
Ia mengatakan dengan adanya istilah baru yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM oleh pemerintah, pihaknya semakin proaktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap segala aktivitas masyarakat berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.
“Adanya Pemberlakukan PPKM dengan skala mikro ini, kami terus berupaya bersama instansi di Kecamatan Kediri untuk lebih meningkatkan pendisiplinan prokes dan pengawasan terhadap segala aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan juga berpotensi tinggi sebagai tempat penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Dengan melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi yang dilakukan setiap hari, Ia membeberkan secara tegas memberikan berbagai macam sanksi mulai dari teguran lisan hingga tertulis dan juga sanksi sosial sebagai efek jera kepada para pelanggar.
“Hari ini, sudah tercatat pemberian sanksi kami berikan sebanyak 45 Sanksi diantaranya 36 pelanggar mendapat sanksi teguran sedangkan 9 pelanggar lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” tuturnya.
Kapolsek Kediri menyebutkan pelanggaran Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Razia lebih banyak didominasi oleh warga yang tidak patuh dalam penggunaan masker.
“Rata-rata pelanggar yang kami berikan penindakan merupakan pelanggaran tidak menggunakan masker, selebihnya penertiban dalam berlalu lintas juga kami berikan teguran seperti tidak menggunakan helm bagi pengedara roda dua,” imbuhnya.
AKP Arjuna menegaskan, dalam pelaksanaan penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada masyarakat yang terlihat masih tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
“Sanksi tegas tetap kami berikan namun secara humanis untuk menghindari adanya Tindakan yang kontra produktif guna lebih meningkatkan kesadaran bersama dalam mendukung penanganan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *