Praya, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah membekuk seorang pengedar narkoba di Kecamatan Praya Timur, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan tersangka inisial M (31) ditangkap dengan barang bukti 4.65 gram narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa (2/2/21) sekitar pukul 14.35 wita di rumahnya, di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah,” kata Hizkia.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Atas informasi itu, petugas sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan lakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan teriak memanggil masa namun berhasil diamankan anggota dibelakang rumahnya,” jelasnya Kasat.
Setelah itu dilanjutkan penggeledahan badan dan rumah, yang disaksikan oleh kepala dusun setempat. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus klip yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,65 gram berikut satu buah timbangan digitak merk Camry dan satu sekop kecil yang terbuat dari pipet.
“Tersangka berikut barang bukti kita amankan ke kantor Polres Lombok Tengah, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Hizkia.