Binkam

Sebagai Salah Satu Akses menuju NTB, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar Perketat Protokol Kesehatan di Pelabuhan

×

Sebagai Salah Satu Akses menuju NTB, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar Perketat Protokol Kesehatan di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini

Lembar – Dalam Kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, tidak terkecuali di Kawasan Pelabuhan lembar, Selasa (2/2).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I MD. Dharma Y.P. S.T.K. S.I.K., mengatakan dalam kegiatan ini juga melibatakan instansi terkait di Pelabuhan Lembar.
“Walaupun sifatnya Non Yustisi, kegiatan ini menggandeng Instansi terkait, untuk bersama-sama melakukan kegiatan himbauan-himbauan dan penindakan terhadap yang masih mengabaikan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Bentuknya yaitu Razia/Non Yustisi penertiban penggunaan Masker dan pemantauan kepada para Pengguna jasa penyebrangan Lembar-Padangbai.
“Termasuk Masyarakat pelabuhan Lembar, serta internal para petugas dipelabuhan, dan hasilnya Sebagian besar pelanggar yang terjaring dari Masayrakat sekitar dan Sebagian kecil pengguna jasa penyeberangan,” jelasnya.
Dalam penegakan PERDA NTB Nomor 7 tahun 2020 tersebut, dijelasakan bahwa ini dilakukan dalam rangka Penanggulangan penyakit menular yang telah di terapkan mulai tanggal 14 September 2020 silam.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona/Covid 19, dimana seperti yang kita ketahui, Pelabuhan Lembar yang posisinya cukup vital sebagai salah satu pintu masuk Pulau Lombok, tentunya ini menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.
Dalam Kegiatan Razia dan Penertiban Penggunaan Masker inim dilaksanakan untuk memantau sekaligus mengingatkan untuk tetap mempedomani 3M.
“Diharapkan tetap mematuhi protocol Kesehatan, diantaranya Rajin memcuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Dalam penindakan ini, berbagai sanksi diberikan kepada pelanggar, diantaranya memberikan tindakan berupa teguran lisan, tindakan push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Selama kegiatan berlangsung, menjaring 108 warga masyarakat atau Pengguna Jasa masih melanggar PERDA NTB No. 7 Tahun 2020 ini,” katanya.
Diantara 108 pelangara tersebut, 27 Orang dikenakan sanksi teguran lisan dengankan 81 Orang dikenakan sanksi teguran Tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *