Labuapi – Kegiatan razia penertiban penggunaan Masker digelar oleh jajaran Polsek Labuapi di Wilayah Hukum Polsek labuapi, Selasa (2/2).
Tidak tanggung-tanggung, Polsek Labuapi langsung menggelar pada tiga lokasi berbeda, diantaranya di Depan Mapolsek Labuapi, Depan kantor camat Batulayar, dan Simpang Empat jerneng.
Kapolsek Labuapi Iptu Jahtadi Sibawaih, SH. Mengatakan kegiatan Penegakan Razia ini merupakan rangkaian Operasi Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020.
“dalam penanggulangan penyakit menular, sehingga personil Polsek Labuapi melaksanakan pada tiga titik, untuk mempersempit ruang gerak penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Dengan denikian, diaharapkan dapat memcegah penyebarak covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Labuapi Lombok Barat.
“Didepan Mapolsek Labuapi terjaring 25 orang, yang dikenakan sanksi teguran tertulis,” jelasnya.
Sedangkan kegiatan Ops Yustisi di Pasar Jerneng Desa Bagik Polak Barat Kec. Labuapi Kab. Lobar atau simpang empat jerneng, dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pol-PP.
“Terdiri dari personel Polsek labuapi, Pos Ramil Labuapi dan Relawan dari Kecamatan Labuapi, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan penjual dipasar ini,” katanya.
Di pasar Jerneng Labuapi, Personel Gabungn menjaring 18 pelanggar diantaranya 3 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dan 15 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.
“Dilokasi lainnya kami laksanakan di depan Kantor Camat Labuapi, juga melibatkan personel gabungan TNI-Polri,Pol PP dan relawan dari kecamatan,” jelasnya.
Di Lokasi ini, Personel Gabungan menjaring 26 pelanggar, diantaranya 6 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dan 20 orang dikenakan sanksi teguran lisan.
“Diharapkan dengan kegiatan-kegiatan ini, semakin meningkatkan kesadaran Masayarakat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempedomani 3M,” himbaunya.
Dalam hal ini, mempedomani 3M diantaranya rajin mencuci tangan, Memakai Masker serta Menjaga jarak.