Hukrim

Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandungnya Dengan Air Panas

×

Seorang Ibu Tega Siram Anak Kandungnya Dengan Air Panas

Sebarkan artikel ini

Pelaku

Mataram- Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat, berinisial DW harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah dengan teganya menyiksa dan menyiram anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun, dengan menyiramkan air panas ke pundak sang bocah.

Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban berinisil NA, yang juga merupakan ibu kandung DW. NA kemudian melaporkan kejadian nahas itu ke pihak Kepolisian Polres Lobar.

Berdasarkan laporan tersebut DW di periksa oleh pihak kepolisian, dan berdasar keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar RG telah menyiksa anaknya sendiri.

Korban yang berinisial Rg dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok. Tak hanya itu, bocah kelas 4 sd itu dilempar dengan panci, dan disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos. Akibatnya, pundak korban melepuh dan mengalami kemerahan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, kondisi kejiwaan DW dalam keadaan baik baik saja.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram.

Sedangkan pelaku DW saat dimintai keterangan oleh wartawan, dengan terisak mengaku khilaf lantaran tertekan, akibat sang suami yang telah meninggal dunia 2015 silam.

“Ya. Saya khilaf mungkin karena tekanan hidup, setelah ditinggal meninggal oleh suami.” Katanya.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *