Mataram – Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial NHJ, 43 tahun, Alamat Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K., M.Si. mengatakan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/378/XII/2020/NTB/SPKT yang dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2020, NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban insial RFR, 3 Tahun.
“Korban insial RFR, 3 Tahun, yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 dirumahnya saat suaminya sedang tidak berada dirumah,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula pada bulan September 2020 dimana saksi suami tersangka inisial DR menerima kiriman video dari anak saksi inisial NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan korban RFR.
Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke Polisi.
“Dari laporan tersebut kemudian pada tanggal 26 Januari 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa: 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah Sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-