Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022) malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur. Dalam kasus ini, Kurniawan Santoso melaporkannya dengan kasus ujaran kebencian.
Melansir dari Humas Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan prihal penahanan ini.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Akan Menjalani Penahanan 20 hari Kedepan
Zulpan menambahkan, yang bersangkutan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun. Sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini melakukan penahanan,” ujar Zulpan.
Melakukan langkah tersebut lantaran khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.
“Hal ini (penahanan) melakukannya karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Polisi Simpulkan Roy Suryo dalam keadaan Sehat
“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Zulpan mengatakan, pemeriksaan kesehatan melakukannya sebelum menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
“Sebelum melakukan pemeriksaan (oleh penyidik), kita dahului dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim dokkes Polda Metro Jaya,” papar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pemeriksaan kesehatan tersebut untuk memastikan kondisi fisiknya. Dalam menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya terhenti dengan alasan Kesehatan.
“Penetapan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya. Namun pada akhir pemeriksaan memang tidak melakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik. Juga alasan yang bersangkutan sampaikan yaitu alasan kesehatan,” jelasnya.
Selesai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (5/8/2022) malam dan langsung menuju tempat tahanan di Polda Metro Jaya. Roy Suryo keluar dari Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dengan masih menggunakan penyangga leher.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.