Lombok Barat, NTB – Dalam memenuhi kebutuhan Idhul Adha, Lombok Barat (Lobar) memberikan kelonggaran untuk pengirimannya.
Kelonggaran dalam Pengiriminan hewan kurban lintas kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha.
Satgas PMK Lobar bersama TNI-Polri dan pihak karantina telah menetapkannya dalam rapat koordinasi. Membahas terkait standar kelayakan hewan kurban.
Seperti melansirnya dari Inside Lombok, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lobar, H. Lalu Winengan menjelasakannya saat seusai rapat koordinasi ini.
“Sesuai dengan hasil rapat di Lembar bersama Pak Kapolda, Pak Danrem dan sesuai masukan dari Balai Karantina. Jadi khusus hewan kurban ini di Pulau Lombok memberikan kelonggaran,” ungkapnya, Kamis (07/07/2022).
Untuk Memenuhi Kebutuhan Hewan Kurban
Menilai bahwa Kelonggaran itu perlu, agar daerah lain di Lombok bisa memenuhi kebutuhan hewan kurban mereka.
Sebab jika mengikuti Surat Edaran (SE) pemerintah pusat terkait penyekatan PMK, radius yang ditetapkan 10 kilometer (km).
“Maka di Lombok tak bisa mengirim atau menerima hewan kurban. Lantaran jarak kabupaten/Kota di Lombok yang begitu dekat. Sehingga kita akan membuat surat edaran bupati Lobar. Untuk memberikan kelonggaran khususnya untuk hewan kurban,” bebernya.
Di lain sisi, Kabupaten Lombok Barat menjadi salah satu daerah pemasok kebutuhan hewan kurban untuk Kota Mataram juga. Namun, Winengan tetap menegaskan bahwa hewan kurban itu sudah harus dipastikan sehat.
“Memastikan bahwa hewan kurban itu dan melengkapinya dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Yang mana dokter hewan masing-masing kabupaten tersebut yang mengeluarkannya,” lugasnya.
Menurutnya, kelonggaran ini hanya memberlakukannya selama musim lebaran kurban saja. Sehingga setelah itu, akan Kembali meberlakukan penyekatan. Terutama untuk pengiriman yang berasal dari wilayah di luar NTB.
“Sampai Idul Adha dan akan kembali lagi sambil menunggu situasi normal,” imbuhnya.
Hanya Berlaku saat Idhul Adha Saja
Sementara itu, Wakapolres Lobar, Kompol Taufik, S. Pd menegasakan kelonggaran itu hanya sampai Idul adha saja.
“Sesuai dengan hasil rapat Koordinasi yang telah kita lakukan. Setelah selesai lebaran, kita akan tetap mengacu kepada SOP yang ada (SE) itu,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya sudah membuat posko terpadu untuk penyekatan PMK yang mendirikannya di Pelabuhan Penyeberangan Lembar dan Gili Mas.
Penyekatan akan menerapkannya bagi hewan kurban yang masuk atau akan keluar dari Lombok. Pihaknya sangat mengatensi kesehatan hewan yang nantinya akan di potong untuk kebutuhan kurban.
“Di dalam penyekatan itu kita melihat SKKH-nya, kita tanya juga asal hewan kurban itu dan melihat ciri-ciri hewan itu masuk PMK atau tidak. Kalau menemukannya, maka tidak boleh lewat dan meminta membawa kembali ke daerahnya,” pungkasnya.