Mataram, NTB – Polda NTB mengamankan Tiga orang calo Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merupakan sindikat CPMI, Senin (30/5/2022). Pengungkapan ini berkat kerja keras Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Ketiga tersangka TPPO berinisial HZ (48) dan MN (40) asal Kecamatan Praya Tengah dan PJ (47) beralamat Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Motifnya Iming-imingi Korban Bekerja di Luar Negeri
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K., M.Si menjelaskan motif ketiga pelaku tersebut yakni mengiming-imingi 53 orang korbannya untuk bekerja ke luar negeri.
Syaratnya, pelaku meminta korban untuk membayar sejumlah uang agar bisa memberangkatkannya ke luar negeri.
“Jadi para pelaku ini memintai korban untuk membayar uang tambahan untuk bisa ke Polandia. Awalnya tujuan mereka akan mengirimnya ke Kanada,” kata Artanto saat konferensi pers, di Mataram, Kamis (2/6/2022).
Artanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan 12 orang korban, ketiga pelaku ini menawarkan para korban untuk bekerja ke Kanada melalui PT YAB yang berada di Jakarta. Pelaku menawarkan bekerja kepada para korban di Dusun Jerneng, Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Menawarkan bekerja ke Kanada sebagai petani kebun pada awal April 2021 lalu,” imbuhnya.
Sidak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Tidak Ada Kerjasama Job Order Pemerintah NTB dan Kanada
Pelaku semula meminta kepada seluruh korban untuk membayar uang pendaftaran awal sebesar Rp 10 juta melalui pelaku inisial PJ. Namun, setelah mendapat sidak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, ternyata tidak menemukan kerjasama job order. Antara Pemerintah NTB dan negara Kanada.
“Pelaku ini kemudian mengelabui korban untuk memindahkan tujuan kerja ke negara Polandia, dengan syarat menambah uang sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Selain menambah uang pendaftaran penempatan kerja ke Polandia, lanjut Artanto, seluruh CPMI pun membayarkan Kembali. Biaya kursus pelatihan Bahasa Inggris sebesar Rp 2,5 juta ke pelaku PJ.
“Karena tidak ada job order ke Kanada. Pelaku malah tawarkan korban ke Polandia, dari sana seluruh korban sempat meminta kejelasan. Akhirnya pelaku mengelabui korban dengan ada biaya kursus Bahasa Inggris,” terang Artanto.
Para Pelaku Meminta Uang Tambahan Pengajuan Visa
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang tambahan untuk pengajuan visa kerja, namun hingga kini CPMI tersebut tak kunjung memberangkatkannya ke Polandia.
“Uang tambahan Rp 5 juta itu untuk mengajukan working permit pengajuan visa kerja. Namun sampai dengan saat ini 12 CPMI tersebut belum juga berangkat ke Polandia,” kata Artanto.
Terkait kasus ini, Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 kwitansi working permit milik korban. Kemudian 17 sertifikat bahasa Inggris, hingga 17 sertifikat table manner milik korban.
“Kami juga amankan 9 paspor dengan tujuan Polandia,” kata Artanto.
Para Korban Kenal dengan Pelaku
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan terkait kasus ini.
Puja menjelaskan bahwa para korban perdagangan orang ini telah mengenal para pelaku. Puja mengatakan, para korban mendapatkan informasi dari mulut ke mulut bahwa para pelaku merupakan perekrut CPMI ke luar negeri.
“Itu kita tahu dari peran keduanya sebagai orang yang memproses medical dan pasporan. Jadi meraka mengenalnya sebagai sebagai calo perekrutan, bisa mengirim PMI ke luar negeri,” kata Puja.
Kini menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya terancaman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 miliar.