Batanghari, Jambi – Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Peninjauan Kecamatan Ma Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Konferensi Pers di Mapolres Batanghari, Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, SIK, MH membeberkan kronologis kejadiannya, Jum’at (13/05/2022) sore.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Rumah Korban RT.13 Desa Peninjauan Kecamatan Ma Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Sekitar pukul 21.30 Wib Kamis Malam.
“Pelaku AG (34) merupakan warga Desa Peninjauan, Kecamatan Ma Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti dari pelaku kasus pembunuhan di Desa Peninjauan ini. Berupa Sebilah Pisau dengan panjang 20 CM gagang kayu, kemudian pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku melakukan pembunuhan tersebut berlatar belakang pelaku marah kepada korban. Yang mana sebelumnya pelaku dan korban melakukan pencurian buah sawit di PT. APL Kamis (11/05/22).
“Setelah melakukan pencurian, pelaku langsung pulang kerumah sedangkan korban menjual hasil pencurian. Kemudian malamnya, pelaku datang kerumah korban menanyakan hasil penjualan buah sawit,” jelasnya.
Namun korban menjelaskan bahwa hasil pencurian buah tersebut habis untuk membeli sabu.
“Kemudian pelaku pulang kerumah, tak selang beberapa lama kemudian pelaku datang kembali kerumah korban dengan membawa sebilah pisau,” imbuhnya.
Saat itu, pelaku melihat korban sedang tertidur. “Selang satu jam setelah memastikan korban benar-benar tertidur, pelaku langsung menusuk korban di pinggang, leher dan punggung, lalu melarikan diri,” beber Kapolres.
Atas kejadian tersebut, kemudian Polsek Ma Sebo Ulu menerima laporan dan langsung menuju lokasi kejadian.
Tidak butuh waktu lama, berdasarkan hasil olah TKP dan informasi, Polsek Ma Sebo Ulu mendapat Back up dari Reskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku. Yang mana saat akan melakukan penangkapan di rumahnya, pelaku sedang persiapan untuk melarikan diri.
“Setelah terima laporan, kita langsung gerak cepat dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan. Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses labih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa menjeratnya dengan pasal 338 Jo 340 KUH Pidana.