BeritaDaerahFeaturedHukrim

Operasi Antik Krakatau 2022 dan Operasi Pekat, Polres Pesawaran Amankan Puluhan Tersangka

×

Operasi Antik Krakatau 2022 dan Operasi Pekat, Polres Pesawaran Amankan Puluhan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Lampung – Polres Pesawaran Laksanakan  Press Release  Operasi Antik Krakatau 2022 yang dilaksanakan Polres Pesawaran selama dua pekan mengungkap 19 perkara.

Dari kasus itu, polisi mengamankan 27 orang tersangka dengan satu di antaranya perempuan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 77 gram sabu, 19,55 gram tembakau gorila, dan uang Rp1,3 juta.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, ada delapan kecamatan yang menjadi lokasi penangkapan.

Di Kecamatan Tegineneng sebanyak 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Negerikaton (5), Gedongtataan (4), Kedondong (3), dan Telukpandan (2). Lalu, Waylima, Waykhilau, dan Kecamatan Wayratai masing-masing satu TKP.

“Dari barang sitaan ini, kita menyelamatkan kurang lebih 940 jiwa penyalahguna narkoba,” paparnya, Sabtu (2/4/2022).

Sementara itu, Operasi Masyarakat (Pekat) selama sebulan Satreskrim Polres Pesawaran juga mengungkap 12 kasus dengan 10 tersangka.

“Ada beberapa kasus, melumpuhkan tersangka dengan tindakan Terukur karena melawan dan membahayakan petugas,” paparnya.

Tersangka ini merupakan residivis yang berungkali melakukan tindak kejahatan.

Tiga kasus memilik Barang Bukti (BB) sembilan sepeda motor. Modus operandinya, tersangka menawarkan kendaraan dengan sistem COD.Jelas nya

Kemudian kedua tersangka berpura-pura menjadi petugas leasing dan merampas kendaraan,” paparnya.

Kapolres meminta apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Pesawaran.

Secara keseluruhan kasus itu meliputi pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, curanmor, senjata tajam, dan perjudian.

Lalu, tindak pidana pertambangan, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, dan ujaran kebencian.Terang Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *