BinkamDaerahFeaturedHukrim

Polres Lobar Musnahkan Dua Unit Motor Bodong, Ditengelamkan untuk Kelestarian Terumbu Karang

×

Polres Lobar Musnahkan Dua Unit Motor Bodong, Ditengelamkan untuk Kelestarian Terumbu Karang

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Polres Lobar, Polda NTB, memusnahkan sejumlah Kanlpot Bising dan Kendaraan bodong atau tak bertuan di mapolres Lobar, Jumat (17/9/2021).

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap maraknya balap liar yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, selama kurun waktu dua bulan terakhir.

Motor Bodong dimusnahkan dan ditenggelamkan ke laut, untuk kelestarian terumbu karang.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menjelaskan, dalam pemusnahan Barang Bukti dua unit sepeda motor tak bertuan alias motor bodong ini, dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan motor bodong yang kita bakar ini, nantinya akan kita tenggelamkan dilaut, tempat pertumbuhan terumbu karang,” ungkapnya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Lobar amankan 50 unit sepeda motor

Menurutnya, ini dilakukan dengan harapan, kerangka sepeda motor yang sudah dibakar dan meneggelamkannya dilaut ini, bisa menjadi tempat pertumbuhan terumbu karang.

“Dengan begitu, kita juga berharap melalui kegiatan ini, bisa dijadikan sebagai upaya Polres Lobar, untuk mendukung kelestarian terumbu karang di perairan laut Kabupaten Lombok Barat

Hal ini dijelaskan oleh kapolres dalam Konferensi Pers, dalam momen HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 tahun 2021 di Polres Lombok Barat, bersama Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lombok Barat Maad Adnan, S.Pd., M.Pd.

 

Untuk efek jera, Knalpot racing di Potong.

Selain memusnahkan dua unit motor bodong, juga dilakukan pemusnahan terhadap 17 buah knalpot racing atau knalpot bising, dengan cara dipotong langsung menggunakan mesin pemotong.

“Ini merupakan hasil Kegiatan Satuan lalulintas, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu sepanjang bulan Agustus dan bulan September,” jelasnya.

Bupati Lobar, bersama kapolres Lobar memotong knalpot bising, hasil tangkapan balap liar

Sedangkan secara keseluruhan, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua, serta 17 buah knalpot racing

Selain itu, juga berhasil mengamankan tiga buah CDI Racing, yang merupakan alat penambah kecepatan sepeda motor, lima buah karburator yang juga merupakan komponen kendaraan roda dua yang bisa meningkat kecepatan, dan 19 buah velg racing.

“Adapun sasarannya adalah, melakukan penindakan atau atau penertiban kepada masyarakat di jalan raya, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas,” ucapnya.

Khususnya, potensi-potensi balap liar, yang dianggap sangat meresahkan, dimana dapat mengganggu aktifitas dijalan raya.

“Tentunya ini juga kami rasa, berpotensi besar untuk menimbulkan kecelakaan lalulintas, yang bisa saja berakibat terjadinya kecelakaan korban meninggal dunia,” lugasnya.

Pengungkapan ini sendiri, tidak terlepas dari informasi masyarakat diterima akhir-akhir ini.

 

Berkat Informasi dari Masyarakat

“Di Wilayah Hukum Polres Lombok barat, banyak sekali informasi banyaknya kegiatan-kegiatan balap liar, yang mengganggu masyarakat,” pungkasnya.

Sehingga, sangat penting untuk mengambil Langkah-langkah, mengambil tindakan untuk menertiban kegiatan-kegiatan ini.

“Agar kedepannya tidak ada lagi kegiatan balap liar, di wilayah hukum polres Lombok barat,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Masyarakat, yang telah memberikan informasi, sehingga sangat membantu jajarannya dalam pengungkapan atau penindakan.

“Kami harap, penindakan-penindakan yang dilakukan ini, bisa menjadi contoh bagi kita semua, supaya tidak ada lagi aktifitas balap liar yang terjadi di Kabupaten Lombok barat,” terangnya.

Saat ini, dari semua upaya paksa dan penindakan yang telah dilakukan, baik pelaku maupun barang bukti yang didapatkan, semua dalam proses penyidikan di Sat lantas Polres Lombok Barat.

“Dari semua pelaku yang kita dapatkan, kita sangkakan dengan penerapan pasal 297, Jo pasal b, Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

 

Polisi akan terus melakukan pengawasan

Disebutkan pula, lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat balap liar, berdasarkan data yang didapatkan dan hasil koordinasi yang telah dilakukan.

“Memang seringkali kali dilakukan di jalur-jalur, atau di jalan-jalan yang ada di Kecamatan Gerung, Kecamatan Labuapi, dan di kecamatan Kediri,” katanya.

Dari Modus operandi, menurutnya semua tempat itu sangat berpotensi dijadikan sebagai lokasi dilakukannya balap liar.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK

“Ketika melihat kelengahan dari aparat, atau merasa tempat itu aman, maka itulah dijadikan lokasi yang digunakan sebagai tempat untuk balapan liar,” imbuhnya.

Selain tempat-tempat yang telah dipetakan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tempat-tempat yang lain juga menjadi pemantauan jajarannya.

“Tidak ada satu jalurpun di Kabupaten Lombok barat ini, dibenarkan dijadikan sebagai tempat balap liar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *