MATARAM – Khusus Kota Mataram akan diberlkukan PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021) akan diadakan apel Tiga Pilar, dalam rangka imbangan PPKM darurat yang akan diberlakukan di Kota Mataram, Provisni Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto S.I.K MH kepada media, Sabtu (10/7/2021) menjelaskan, Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Mataram itu berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang resmi memberlakukan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota diluar Jawa dan Bali.
Artanto menyebutkan, 15 Kabupaten dan Kota yang dimaksud yaitu: Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, MATARAM, dan Kota Medan.
“PPKM darurat untuk 15 Kabupaten dan Kota yang disebutkan, berlaku mulai Senin 12 Juli 2021, Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19 di Jakarta,” jelas Artanto.
Adapun aturan lengkap dalam PPKM darurat di 15 Kota dan Kabupaten di luar Jawa dan Bali tersebut antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial 50 persen Work From Office (WFO).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. fasilitas umum
13. Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: – menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); –
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
“Mendasari adanya ketentuan tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif, oleh pimpinan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Mataram utk merapatkan barisan menentukan langkah2 yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut,” pungkasnya.