Hukrim

Polres Lombok Barat Berantas TPPO, SA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 600 Juta

×

Polres Lombok Barat Berantas TPPO, SA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 600 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus TPPO TSK SA

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial SA (47) sebagai tersangka.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., mengatakan, SA diduga melakukan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 8 Juni 2023. “Semua tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” ujarnya dalam siaran pers bersama awak media di Mapolres Lombok Barat, Jumat (11/8/2023).

Kapolres Lombok Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik TPPO di wilayahnya.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., menjelaskan kronologis kejadianya.

Bahwa, korban berinisial MU itu awalnya hendak bekerja ke Arab Saudi. Namun, karena hasil check up menunjukkan bahwa korban sakit, SA menawarkan pekerjaan lain di Malaysia.

“Tersangka SA menjanjikan gaji sebesar 5 juta dan hanya bekerja mengurus orang tua di Malaysia,” katanya.

Namun, proses pemberangkatan korban tidak sesuai dengan aturan pengiriman pekerja migran Indonesia.

Korban dibawa oleh SA dari Lombok Barat menuju Surabaya, Jakarta, Pekanbaru, dan Bengkalis.

Dari sana, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Bengkalis. Di Malaysia, korban sudah ditunggu oleh agen yang berada di wilayah Johor.

Tim penyidik Polres Lombok Barat berhasil menangkap SA di Desa Tempos, Kecamatan Gerung. Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan kepala dusun setempat. SA kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya, SA disangkakan dengan pasal 4 juncto pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *