LOMBOK BARAT- Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) dengan gencar dan tanpa henti terus melakukan upaya penanggulangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat.
Bersama TNI dalam mem Back – Up Pemerintah Derah Lombok Barat secara berjibaku terus turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Dengan terus menegakkan Peraturan Daerah NTB No. 7 Tahun 2020, Tiga Pilar Lombok Barat tersebut secara rutin melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Lombok Barat AKP Agus Pujianto, S.Pd., menuturkan dengan Dalam kegiatan penindakan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 ini, melibatkan personel Satuan Pol-PP Provinsi NTB dan Lombok Barat, serta diback up oleh Personel Polres Lombok Barat dan Kodim 1606 Lobar digelar di Jalan Raya Tgh. Lopan Depan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lobar, Minggu. (4/4/2021)
“Kali ini telah dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih belum mentaati protokol kesehatan dan memberikan bantuan penuh terhadap Sat Pol PP yang menjadi leading sector dalam kegiatna ini,” tuturnya.
Kasubbag Humas menuturkan kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan secara terus menerus agar dapat meminimalisir hingga memberantas mata rantai penyebaran Covid-19 di Lombok Barat.
“Penyebaran Virus Covid-19 ini dapat kita atasi dan minimalisir bila kita semua secara konsisten bersama-sama disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Oleh karenanya, kegiatan Operasi Yustisi yang digelar oleh Gabungan Instansi tersebut terus ditingkatkan guna memaksimalkan hasil yang akan mendatang.
“Operasi Yustisi ini kami lebih tekankan dalam penggunaan masker karena hal ini menjadi factor yang mempengaruhi laju penyebaran virus Covid-19. Dengan menggunakan masker, Insya allah dapat melindungi diri sendiri dan keselamatan banyak orang,” lanjut AKP Agus.
Dalam kegiatan tersebut alhasil puluhan masyarakat yang terdata masih melanggar segera diberikan penindakan langsung ditempat untuk memberikan efek jera dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
“Pemberian sanksi diberikan langsung ditempat, dikandung maksud agar dapat memberikan rasa disiplin masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Terdata sebanyak 32 pelanggar terjaring Operasi tersebut diantaranya, 25 Pelanggar mendapat sanksi sosial dan 7 pelanggar lain diberi sanksi administratif.
“Jadi untuk total keseluruhan pelanggar sebanyak 32 orang dan dengan denda sejumlah Rp 700.000,-“ bebernya.
AKP Agus Pujianto, S.Pd., berharap dengan kegiatan pendisiplinan tersebut masyarakat dapat lebih meningkatkan kediisplinannya untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan melakukan pemantauan dan terus mensosialisasikan hal ini disetiap wilayah di Kabupaten Lombok Barat ini, kami berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kediplinannya untuk kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun sanak kerabat dan keluarga yang lain,” harapnya.