BeritaBinkamOperasi

Operasi Keselamatan Rinjani 2023 Polres Lombok Barat, Tegur 104 Pelanggar Kasat Mata

×

Operasi Keselamatan Rinjani 2023 Polres Lombok Barat, Tegur 104 Pelanggar Kasat Mata

Sebarkan artikel ini
Operasi Keselamatan Rinjani 2023 Polres Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Kegiatan Operasi Keselamatan Rinjani 2023 Polres Lombok Barat, mengoptimalkan kegiatan imabauan atau cara preemtif.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Polda NTB, AKP Agus Rachman, SH mengatakan dengan memberikan imbauan Kamseltibcar lantas ini. Harapannya masyarakat semakin taat, tertib dan disiplin dalam berlalulintas, Senin (13/2/2023).

“Sedangkan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalulintas. Seperti dalam  penggunaan Helm SNI, Spion, Sabuk pengaman pada Roda 4 dan kelengkapan lainya,” ungkapnya.

Kali ini bertempat di Depan Mapolres Lombok Barat, melibatkan seluruh personel Satga Operasi Keselamatan Rinjani 2023 Polres Lombok Barat.

Dalam pelaksanaannya, melakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada Para Penggunaan Jalan. Baik Kendaraan Roda empat dan Roda dua untuk menggunakan alat Keselamatan sesuai aturan serta tetap mentaati aturan dalam berlalu lintas di Jalan Raya.

“Tetap mengedepankan cara humanis, untuk lebih menyadarkan Masyarakat untuk taat, disiplin dan tertib dalam berlalulintas,” ungkapnya.

Adapun bentuk kegiatannya meliputi Sosialisasi dan Himbauan kepada Para Penggunaan Jalan,

Sebelumnya Kasat Lantas menjelaskan tujuan operasi ini. Untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas (Kamseltibcar Lantas).

Selain melakukan pemasangan imbauan tentang Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban dalam berlalulintas, juga melakukan tindakan.

“Sasarannya, pelanggaran tidak menggunakan Helm, Melawan arus, Penggunaan Safety belt dan pelanggaran lainnya,” imbuhnya. Dengan menjunjung tinggi slogan Keselamatan berlalulintas yang pertama dan utama.

Utamanya untuk mentaati terhadap peraturan perundangan-udangan yang ada, sebagimana diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009.

Adapun hasil kegiatan Oprasi melayangkan sebanyak 104 teguran terhadap para pengendara Roda dua maupun Roda empat. Bagi yang melakukan pelanggaran (tidak menggunakan Helm, Melawan arus, Penggunaan Safety belt dan pelanggaran lainnya)

“Terutama pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalulintas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *