Binkam

Karang Bongkot Gelar Penyuluhan Narkoba, Perangi Peredaran di Tengah Masyarakat

×

Karang Bongkot Gelar Penyuluhan Narkoba, Perangi Peredaran di Tengah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Karang Bongkot Berantas Narkoba Penyuluhan Gencar, Generasi Muda Jadi Target

Karang Bongkot, Lombok Barat – Bertempat di Aula Kantor Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 9 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan inisiatif Pemerintah Desa Karang Bongkot sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Perwakilan BNN dan Polres Lombok Barat Hadir sebagai Narasumber

Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Muhamad Ridwan, serta Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH, beserta jajarannya. Selain itu, turut hadir pula Sekcam Labuapi, Kasi Trantib Kecamatan Labuapi, Kepala Desa Karang Bongkot, Ketua BPD Desa Karang Bongkot, penghulu desa, Bhabinkamtibmas, para kepala dusun, perangkat desa, kader posyandu, serta masyarakat Desa Karang Bongkot.

Kepala Desa Karang Bongkot Menyambut Baik Kegiatan Penyuluhan

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karang Bongkot, H. Nurman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini. Beliau menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang telah merambah hingga pelosok wilayah, termasuk Desa Karang Bongkot.

Muhamad Ridwan, perwakilan dari BNN Provinsi NTB, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait peredaran narkoba di wilayah NTB. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, BNN telah mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak, bahkan melibatkan jaringan lintas provinsi.

Ridwan juga menjelaskan tiga pilar penanganan narkoba, yaitu pemberantasan peredaran gelap, pencegahan penyalahgunaan, dan pengurangan dampak buruk. Beliau juga menegaskan bahwa pengguna maupun pengedar narkoba dapat dijerat hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Paparkan Data Kasus Narkoba

AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, memaparkan data penanganan kasus narkoba di wilayahnya. Pada tahun 2023, terdapat 41 kasus narkoba, sementara dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 31 kasus dengan pelaku berusia antara 18 hingga 40 tahun dari berbagai profesi.

Diana menjelaskan berbagai jenis narkotika yang beredar, termasuk heroin, kokain, ganja, ekstasi, dan lainnya. Beliau juga menyoroti dampak buruk penggunaan narkoba bagi kesehatan fisik dan mental generasi muda.

Pentingnya Mengenali Bahaya Narkoba Sejak Dini

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat, khususnya generasi muda, dapat mengenali bahaya narkoba dan menghindarinya sedini mungkin. Dengan pemahaman yang baik tentang dampak buruk narkoba, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali informasi lebih dalam terkait materi yang telah disampaikan. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama, berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga pukul 11.50 WITA.

Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Desa Karang Bongkot dan wilayah Lombok Barat secara umum dapat menjadi lingkungan yang bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *