Binkam

Ganja 453 Gram dari Sumatera Barat Berhasil Diselundupkan ke Lombok Barat

×

Ganja 453 Gram dari Sumatera Barat Berhasil Diselundupkan ke Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Ganja Dengan Modus ‘Sendal Gunung’ Ditangkap di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Lombok Barat. Mereka adalah MZ (28), warga Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Mataram. Serta DH (27), warga Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Keduanya tertangkap tangan saat akan mengedarkan ganja kiriman dari Sumatera Barat, Rabu (22/11/2023).

Keberhasilan Polisi Berkat Peran Serta Masyarakat

AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kapolres Lombok Barat, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Menyebutkan bahwa di sebuah kos-kosan di Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

“Kami mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada kiriman ganja, yang mana tersangka akan mengambilnya. Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (21/12/2023).

Bagus menambahkan bahwa MZ adalah pengedar ganja yang sudah beroperasi sejak satu tahun lalu, sedangkan DH adalah perempuan yang baru saja terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Keduanya berencana untuk menjual ganja di wilayah Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Iptu Mochamad Ramdhani, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, menjelaskan bahwa ganja yang berhasil mengamankankannya dari kedua tersangka seberat 453,36 gram.

Modus Pelaku, Menyamarkan Pengiriman Bertuliskan ‘Sendal Gunung’

Ganja tersebut mengirimnya melalui jasa pengiriman dengan cara menyamarkannya dalam sebuah boks yang bertuliskan ‘Sendal Gunung’.

“Modus operandi mereka adalah dengan memesan ganja dari bandar di Sumatera Barat melalui telepon. Kemudian mengirimkan ganja dengan menggunakan boks yang bertuliskan ‘Sendal Gunung’ agar tidak mencurigakan petugas jasa pengiriman,” kata Ramdhani.

Ramdhani mengatakan bahwa MZ bertugas untuk mengambil paket ganja tersebut, sedangkan DH bertugas untuk berkomunikasi dengan bandar di Sumatera Barat.

Setelah mendapatkan paket ganja, MZ akan mengedarkannya di Lombok Barat.

“Selain menangkap kedua tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu boks paket. Berisikan batang, daun, dan biji ganja, satu plastik yang berisi batang, daun, dan biji ganja,” terangnya.

Kemudian satu kotak yang berisi alat hisap, dan tiga korek api gas yang sudah dimodifikasi.

“Kami juga menyita tiga kertas linting ganja, satu gunting, dua klip transparan kosong, dan dua handphone milik masing-masing tersangka,” ungkap Ramdhani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Itu adalah ancaman hukuman maksimal. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ganja ini,” tutup Ramdhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *