Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat disalahartikan sebagai kasus pembegalan. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Dusun Prajurit, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan Lombok Barat pada Selasa (10/10/2023).
Korban berinisial B (37) mengalami luka parah hingga pergelangan tangannya putus. Pelaku berinisial R (38) ditangkap setelah melarikan diri.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan berat dan bukan pembegalan.
Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama adiknya berinisial J (35) pergi ke rumah penjual tuak berinisial T di Dusun Pelabu, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan. Di sana, mereka bertemu dengan pelaku yang sedang minum tuak bersama rekannya.
Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku karena pelaku merasa diolok-olok oleh korban. Penjual tuak kemudian menyuruh tersangka untuk segera pulang.
Setelah tersangka pulang, korban dan teman-temannya melanjutkan minum tuak. Mereka kemudian pulang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di depan SDN 1 Kuripan, pelaku yang sudah menunggu korban bersama rekannya langsung memepet korban dari sebelah kanan dan menyuruhnya berhenti. Korban tidak menghiraukan dan terus melaju.
Pelaku kemudian terus memepet korban hingga korban berhenti, dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang sambil mengayunkannya ke arah korban sambil berkata ‘Kamu yang bilang mau menginjak saya tadi’.
Akibatnya, pergelangan tangan korban terputus. Adik korban yang melihat kejadian itu langsung melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka. Beruntung, adik korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Labulia, namun tidak menemukannya.
Tim kembali melakukan penyelidikan dibantu oleh aparatur desa setempat dan mendapat informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Jonggat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, yaitu Astrea Grand milik pelaku dan Honda Vario milik korban. Sedangkan senjata tajam jenis parang masih dalam pencarian petugas. Pelaku mengaku telah membuangnya di sekitar tempat kejadian perkara.
Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia tersinggung oleh ucapan korban yang mengatakan “Saya injak bola matamu”. Pelaku juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia tersangkut tindak pidana. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.