Lembar, Lombok Barat – Polsek Batulayar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bertempat di Kantor Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, pada Senin, 25 September 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para kepala dusun serta staf desa tentang dampak dari menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan mekanisme pengiriman PMI legal ke luar negeri.
Tidak Memiliki Perlindungan Hukum, PMI Ilegal Sangat Berisiko
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batulayar, Iptu L. Kirana Wardana, S.H., yang didampingi oleh Aiptu Ida Bagus Badra (Bhabin Kamtibmas Desa Senggigi), Aipda I Ratu Agung Md Jelantik Oka, dan Bripka Muhammad Nizar, S.H. (anggota Unit Reskrim Polsek Batulayar).
Dalam sosialisasinya, Iptu L. Kirana Wardana menjelaskan bahwa TPPO adalah tindak pidana yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan atau penerimaan orang dengan ancaman kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan, atau pemberian atau penerimaan pembayaran, atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.
“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat merugikan korban dan keluarganya. Korban TPPO seringkali mengalami penyiksaan, pemerasan, perbudakan, pelecehan seksual, atau bahkan kematian di tangan para pelaku. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji palsu dari para tekong atau calo yang menawarkan keberangkatan ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar,” ujar Iptu L. Kirana Wardana.
Iptu L. Kirana Wardana juga mengingatkan bahwa menjadi PMI ilegal sangat berisiko karena tidak memiliki perlindungan hukum dan hak-hak sebagai pekerja. Selain itu, PMI ilegal juga rentan menjadi korban TPPO yang dapat mengakibatkan hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat dan para kepala dusun serta staf desa untuk menyampaikan kepada keluarga dan lingkungannya agar tidak mudah tergiur oleh rayuan para tekong atau calo.
Mekanisme Pengiriman PMI Legal
Untuk menjadi PMI legal, Iptu L. Kirana Wardana menjelaskan bahwa ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon pekerja. Pertama, calon pekerja harus memiliki paspor yang masih berlaku. Kedua, calon pekerja harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya. Ketiga, calon pekerja harus mendapatkan surat perjanjian kerja yang jelas dan sah dari pemberi kerja di luar negeri.
Keempat, calon pekerja harus memiliki asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia (APPMI) yang menjamin hak-hak dan kesejahteraannya selama bekerja di luar negeri. Kelima, calon pekerja harus mendapatkan visa kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya. Keenam, calon pekerja harus melapor ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan izin tinggal sementara (ITAS) sebelum berangkat ke luar negeri.
Ketujuh, calon pekerja harus terdaftar di kantor perwakilan RI di negara tujuan dan mengikuti program bimbingan sosial budaya (BSB) untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan budaya setempat.
Polisi Himbau Agar Masyarakat Dapat Memenuhi Syarat dan Mekanisme menjadi PMI Legal
“Kami berharap agar masyarakat dapat memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi PMI legal. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera di luar negeri. Kami juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya indikasi atau dugaan TPPO di lingkungan sekitar,” tutur Iptu L. Kirana Wardana.
Respon Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat dan para kepala dusun serta staf desa yang hadir. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polsek Batulayar atas informasi dan himbauan yang diberikan.
Mereka juga berjanji untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih jalur keberangkatan ke luar negeri dan tidak mudah terpengaruh oleh rayuan para tekong atau calo.
Juga berharap agar kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan oleh Polsek Batulayar untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap TPPO.