Lombok Barat, NTB – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat melakukan penerangan keliling untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah hukumnya, Sabtu (12/8/2023).
“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat dalam menciptakan kamseltibcar lantas,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Agus Ranchman, SH., dalam siaran pers bersama awak media.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan sinergi antara Polri dan Dinas Perhubungan Lombok Barat serta mendukung upaya peningkatan ketertiban berlalu lintas.
Penerangan keliling dilakukan di beberapa titik fokus yang meliputi Simpang Jereneng, Simpang Surau, Simpang Rumak, Bundaran GMS, U-turn SMPN 4 Gerung, Jalur menuju Pemda, Depan Markas Polres Lombok Barat, dan Jalur Bill Dua.
“Kami memberikan perhatian khusus pada pelanggaran yang memiliki potensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama kami adalah pengendara tanpa helm, knalpot bising, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengangkutan orang dengan mobil bak terbuka, dan penggunaan ponsel saat berkendara,” jelas AKP Agus Ranchman.
Ia menjelaskan bahwa semua pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tidak memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar, namun hanya melakukan peneguran. Kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di wilayah ini,” ucapnya.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen Sat Lantas Polres Lombok Barat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 08.00 WITA dengan hasil yang positif.