Lombok Barat, NTB – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat mulai menerapkan aturan baru uji praktek SIM, atau penerbitan Surat Izin Mengemudi pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., mengatakan aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berlaku di seluruh Indonesia.
Aturan Baru Uji Praktek SIM, Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas
Bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas uji praktek SIM, serta mengakomodasi kebutuhan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM.
“Kami sudah menyesuaikan sirkuit uji praktek SIM sesuai dengan keputusan Korlantas Polri. Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan yang terjadi,” ungkapnya.
Kapolres Lombok Barat juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang akan mengurus SIM.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman, SH menjelaskan secara rinci tentang perubahan terbesar yang terjadi adalah pada desain sirkuit uji praktek SIM.
Jika sebelumnya sirkuit berbentuk angka 8 dan zig-zag, kini sirkuit berbentuk huruf S. Selain itu, lebar lintasan juga menjadi lebih luas, dari 1,5 meter menjadi 2 meter. Dengan maksud untuk membuat sirkuit lebih intuitif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi lalu lintas di jalan raya.
Untuk uji praktek SIM juga mengalami perubahan, seperti lurus, putar arah atau U-turn, huruf S, dan rem menghindar dijadikan satu dalam bentuk sirkuit.
Penilaian Meliputi Kecepatan, Kelancaran, Ketepatan, Keselamatan, dan Kedisiplinan
Setiap tahap memiliki kriteria penilaian yang berbeda, seperti kecepatan, kelancaran, ketepatan, keselamatan, dan kedisiplinan.
“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan aturan baru ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan berkendara. Juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus SIM,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum mengikuti uji praktek SIM.
“Kami harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara. Jangan lupa untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat,” himbauanya.
Juga menghimbau untuk menghindari penggunaan handphone, alkohol, atau obat-obatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kewaspadaan saat berkendara.
“Untuk di Polres Lombok Barat, aturan baru uji praktek SIM sudah memberlakukannya mulai hari ini, Senin (7/8/2023), sesuai instruksi Kakor Lantas Polri,” tegasnya.