Lombok Barat, NTB – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat telah berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penggerebekan ini di rumah salah satu warga. Bertempat di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/7/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K mengatakan telah mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial H. Asal Desa Perampuan Barat, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat.
“Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat. Yang mengungkapkan bahwa rumah tersebut sering menggunakannya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (5/7/2023).
Tindak Lanjuti Informasi dari Masyarakat
Sehingga, begitu menerima informasi ini, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K langsung memimpin Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menduganya memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dalam kegiatan penggeledahan menghadirkan beberapa saksi, menemukan sejumlah barang bukti. Meliputi 1 bungkus klip bening yang berisi 5 poket menduganya berisi narkotika jenis sabu, 1 poket plastik klip transparan berisi kristal bening juga menduganya sabu.
Kemudian 1 klip plastik bening berisi 1 poket menduga merupakan sabu, 1 unit HP Android merk MI Redmi 6A, 1 buah botol (bong) yang menduganya sebagai alat hisap narkoba jenis sabu. Juga sebuah timbangan, sebuah buku catatan, 3 buah gunting warna hitam dan hijau. Lalu, 2 buah korek api gas warna hijau dan kuning, serta uang tunai sebesar Rp 4,3 juta.
Amankan 4,32 Gram Sabu
“Adapun total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang kami temukan mencapai 4,32 gram,” ujarnya.
Sehingga Kasus ini menjadi bukti nyata Polres Lombok Barat dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayahnya.
“Tindakan lanjut yang akan kami lakukan, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, serta melakukan uji urine terhadap terduga pelaku. Selain itu, barang bukti yang menduganya sabu akan mempersiapkannya untuk uji di Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Labfor,” tutupnya.