Purbalingga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik, karena tersangkut kasus Narkoba di Purbalingga.
Dua bersaudara ini ber asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, lantaran kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G.
Melansir dari Humas Polri, Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, Jumat (20/1/2023).
“Telah mengamankan dua orang, yang kedapatan mengedarkan obat daftar G. TKP ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba di Purbalingga ini, polisi mengamankan masing-masing inisial DS (25) dan KBS (20).
“Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang terkirim, kemudian mengedarkannya atau menjualnya kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.
“Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023),” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastic. Kemudian 28 butir Obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.
Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp. 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. Selanjutnya menjualnya kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp. 70 ribu.
“Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana,” katanya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.