HukrimNTB

Belasan Warga Akan Dikirim ke Korsel Secara Ilegal, Menjadi Pekerja Migran Indonesia

×

Belasan Warga Akan Dikirim ke Korsel Secara Ilegal, Menjadi Pekerja Migran Indonesia

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Polda NTB berhasil membekuk dua calo pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI), yang akan mengirimnya secara ilegal ke Korea Selatan.

Rencana pengiriman Tenaga Migran Indonesia (PMI) ini, asal Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat Provinsi NTB  dibekuk Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan penangkapan kedua pelaku calo PMI ilegal asal Lombok ini pada (7/11/2022). Sejak menerima laporan pada (30/9/2022) lalu.

“Kami telah penyelidikan baru kemudian mengungkap dua pelaku terkait adanya pengiriman PMI secara illegal. Rencananya yang akan memberangkatkannya dengan tujuan negara Korea Selatan,” kata Teddy Selasa (13/12/2022) di Mataram.

Ada Total 16 CPMI yang Akan Para Pelaku Berangkatkan

Menurut Teddy ada 16 total calon PMI ilegal yang akan kedua pelaku Calo Pekerja Migran Indonesia berangkatkan. Namun dari hasil penelusuran, tim Polda NTB berhasil menggagalkan sebanyak 9 orang. Pada pemberangkatan pertama pada  tanggal 7 November 2022 lalu.

“Dari hasil pengungkapan ini kami amankan 2 orang calo laki-laki insial TZ asal Lombok Timur dan perempuan inisial SN asal Lombok Barat,” katanya.

Setelah mengamankannya, dari tangan kedua calo ini pun berhasil mengamankan 25 lembar kuitansi penyerahan uang pendaftaran dengan tujuan negara Korea Selatan.

Selain itu ada 8 buah KTP asli milik para korban, 10  buah paspor, 8 lembar kutipan akta kelahiran, 8  lembar Kartu Keluarga (KK). Juga 6 buah paspor yang akan dikirim ke Korea Selatan milik para korban.

“Total yang kami terima memang ada 16 data korban. Tapi akan memberangkatkan 9 orang korban terlebih dahulu,” kata Teddy.

Dari 9 korban, pelaku meminta pada masing-masing korban biaya administrasi. Untuk pengurusan pemberangkatan ke negara tujuan Korea Selatan sebesar Rp 22 juta.

“Jadi kedua pelaku ini dapat jatah untung satu PMI sebesar 2 juta, untuk pelaku TZ dan SN senilai Rp 20 juta,” kata Teddy.

Janjikan Gaji Puluhan Juta Rupiah

Menurut Teddy kedua pelaku juga menjanjikan para calon PMI tujuan Korsel ini mendapatkan gaji sekitar puluhan juta. Ada pun, dari 9 paspor yang Polisi amankan, oleh kedua pelaku menggunakan paspor wisata atau paspor pelancong di Imigrasi Kota Mataram.

“Jadi karena tidak memiliki perusahaan. Keduanya ini membuat paspor menggunakan paspor pelancong ya untuk para korban,” kata Teddy.

Kini Polda NTB telah menetapkan kedua pelaku TZ dan NS menjadi tersangka kasus pemberangkatan PMI secara non prosedural.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *