Binkam

Tanpa Tilang Manual, Polres Lombok Barat Gencar Lakukan Penerangan Keliling Tertib Lalu Lintas

×

Tanpa Tilang Manual, Polres Lombok Barat Gencar Lakukan Penerangan Keliling Tertib Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat gencar melaksanakan kegiatan Penerangan keliling tertib lalu lintas, dalam kegiatan pengaturan lalu lintas (strong point) pagi hari.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK Melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, SH mengatakan dalam kegiatan tersebut sekaligus melakukan pendampingan kegiatan Latihan Kerja (Latja) siswa SPN Polda NTB di Lombok Barat.

“Mengajarkan langsung bagaimana mempraktekannya di Lapangan, mengaplikasikan pembelajaran yang telah diterima selama Pendidikan di SPN Polda NTB,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa, sesuai dengan Atensi dari Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK, terkait dengan akselarasi Program Quick Wins Presisi.

“Terutama dalam berinteraksi dengan Masyarakat, sehingga kita mengedepankan edukasi dan melakukan teguran terhadap pelanggaran kasat mata,” katanya.

Pelanggara kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalulintas, sehingga menekankan terkait tertib dan disiplin berlalulintas.

“Adapun kegiatan pelayanan berupa pengaturan lalu lintas (strong point) pagi hari, menempatkan personel pada titik-titik rawan kemacetan dan berpotensi trouble spot,” imbuhnya.

Dengan melibatkan Siswa Latja SPN Polda NTB, juga mengajarkan langsung kegiatan Penerangan keliling tertib lalu lintas d wilayah hukum Polres lombok Barat.

Adapun titik-titik lokasi strong point pagi anatar lain Simpang Jerneng Labuapi, Simpang Surau Gerung, Simpang Rumak Kediri. Juga di seputaran Bundaran GMS Gerung, U Turn SMPN 4 Gerung, Jalur Ke Arah Pemda Lombok Barat, Simpang Imam Bonjol, Simpang Mesanggok. Kemudian di sekitar Simpang Patung Koperasi Gerung, Simpang Masjid Baital Atik Gerung, depan SMPN 1 Lembar. Serta di depan Mako Polres Lobar dan sepanjang jalur Jalan Bypass BIL II.

“Sekaligus atensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Antara lain pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian mengangkut orang dengan mobil bak terbuka dan menggunakan HP saat berkendara,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

“Bila menemukan pengendara Roda dua tanpa menggunakan helm maka kami akan melakukan peneguran, sebagai edukasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *