BeritaBerita UtamaBinkamDaerahFeaturedKesehatanLombok BaratNTBPemerintahan

Kadikes Lobar Sidak Apotek, Toko Retail dan Penjual Obat

×

Kadikes Lobar Sidak Apotek, Toko Retail dan Penjual Obat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Barat (Lobar) lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa Klinik, Apotek, Toko Retail dan toko obat di sekitar Kota Gerung, Lobar, untuk melaksanakan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan Syrup Obat di masyarakat, Senin (24/10/2022).

Dalam Sidak tersebut Kadikes Lobar Arief Suryawirawan, SSi., Apt., MPH., bersama Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Ns. H. Zulkifli, S.Kep., MM., Kepala Bidang Layanan Kesehatan (Yankes) Wina Frida DP, SST., Seksi Farmasi Hesty Komarulhuda, SSi., Apt., dan Seksi Yankes Primer Jamrah, S.Kep., masih di temukan beberapa apotek dan toko obat yang memajang syrup obat di rak obat, dan sebagian besar yang di temukan tersebut syrup obat yang berlabel Herbal.

Kadikes Lobar Arief Suryawirawan, SSi., Apt., MPH., menuturkan, “Dari hasil investigasi di ketahui bahwa rata-rata apotek dan toko obat sudah mengetahui tentang pelarangan sementara penjualan dan peredaran Syrup Obat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, namun masih terdapat perbedaan persepsi bahwa pelarangan tersebut tidak termasuk bagi syrup Obat yang berlabel Herbal sehingga para penjual masih memajang Syrup Obat Herbal tersebut di rak obatnya,” terangnya.

Untuk meluruskan persepsi tersebut Kadikes menjelaskan, “dalam edaran Kemenkes RI tersebut tidak di bedakan antara syrup obat generik dengan syrup Obat Herbal, sehingga untuk memberi rasa aman kepada masyarakat Dikes Lobar langsung menghimbau agar syrup obat yang masih di pajang tersebut di take down atau di sipan di gudang sampai ada edaran resmi dari Kemenkes RI yang membolehkan penjualannya,” tegas Arief.

“ini sebagai langkah untuk menindak lanjuti edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Yankes Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal: 18 Oktober 2022, terkait Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) yang pada poin 7 menyebutkan , Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“pada poin 8, Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Arief.

Ia juga menyampaikan, “himbauan yang sama juga di lakukan kepada 20 unit Puskesmas dan jajarannya di Lobar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *