Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan pemain hingga bandar judi online maupun konvensional di sejumlah wilayahnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap 67 orang. Dari dua lokasi berbeda seperti di wilayah Koja maupun di Penjaringan.
“Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional. Ada juga yang main ludo,” kata AKBP Erlin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat (2/9/2022).
AKBP Erlin menjelaskan bahwa, melakukan penangkapan ini sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022. Berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp 8.741.000,-.
“Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang pelaku pergunakan,” ungkapnya.
“Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus -1 September 2022. Ini hanya keseluruhan jumlah Rp 8.741.000,” sambungnya.
Sementara itu salah satu pelaku yang juga merupakan pemain judi online mengaku jika telah bermain selama tiga bulan. Bahkan dalam sehari dia bisa meraup untung hampir setengah juta.
“Baru tiga bulan saya main judi online pakai handphone, kalau untungnya sih kadang tidak nentu. Cuma bisa dalam sehari bisa dapat lima ratus ribu untungnya,” katanya.
Dari perbuatannya tersebut, puluhan pelaku baik judi online maupun konvensional terjerat dengan pasal 303 KUHP. Tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.