BeritaBerita UtamaDaerahFeaturedLombok BaratNTB

Dua Orang Tertangkap lantaran Narkoba di Lombok Barat, Polisi Sita 45 Gram Sabu Uang Rp 90 juta

×

Dua Orang Tertangkap lantaran Narkoba di Lombok Barat, Polisi Sita 45 Gram Sabu Uang Rp 90 juta

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua terduga kasus narkoba di Lombok Barat. Dan berhasil menyita Barang Bukti Hampir satu Ons Sabu, dan uang tunai Rp 90 juta rupiah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Wakapolres Kompol Taufik, S. Pd mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta Masyarakat.

“Ini menunjukan bahwa, Masyarakat kita juga peduli akan bahya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ini. Khususnya di Wilayah Hukum Polres Lombok barat,” ungkapnya. Dalam Konferensi Pers, bersama Kasat Resnarkoba Polres Lobar AKP Faisal Aprihadi, SH., Rabu (24/8/2022).

“Sehingga di dalam proses inikan tentu harapan kami kepada masyarakat, bahwa polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya peran serta masyarakat tentunya memudahkan kami dalam pengungkapan narkoba,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini pada dua lokasi berbeda, untuk lokasi pertama bertempat di Jalan Raya Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan labuapi Lombok Barat. Sedangkan lokasi kedua bertempat di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

“Dari pengungkapan di dua lokasi ini berhasil mengamankan barang bukti masing-masing sebanyak 0,5 gram dan 45,08 gram. Selain itu juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 90 juta lebih, dengan dugaan kuat merupakan hasil dari peredaran Narkotika ini,” jelasnya.

Wakapolres kemudian menjelaskan secara rinci awal mula pengungkapan kasus narkotika, dengan jumlah Barang bukti cukup besar ini.

“Pengungkapan oleh tim operasional kami, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 12.30 wita berdasarkan informasi dari Masyarakat. Bahwa di Jalan Raya Sengkongo, Dususn Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan labuapi kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok barat berhasil mengemankan terduga pelaku inisial MU alias HAR, laki-laki (32). Pekerjaan Wiraswasta asal dari Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat.

“Dari terduga MU alias HAR berhasil mengamankan 0,54 gram diduga narkotika jenis sabu. Lalu kami bawa ke Polres Lombok Barat dan melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini,” katanya.

Lalu tim operasional melakukan pengembangan, kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan barang bukti yang lebih besar lagi. Yaitu berhasil mengamankan 45,08 gram, dengan dugaan narotika jenis sabu.

“Pada TKP kedua bertempat di sebuah rumah di Dusun Perampuan Desa Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labupai, Lombok Barat. Berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SA laki-laki (43), pekerjaan Buruh Harian lepas. Dengan barang bukti 19 klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat 45,08 gram,” bebernya.

Wakapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terkait dengan narkoba di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.

“Dalam hal ini, narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh kita semua dan akan kita tindak tegas. Satu harapan kepada masyarakat di wilayah Lombok Barat, sekecil apapun informasi berkaitan erat dengan narkoba tolong agar segera menyampaikannya,” harapnya.

Sehingga jajarannya langsung menindaklanjutinya, dan menjelaskan bahwa dalam penggeledahan juga menghadirkan Masyarakat setempat.

“Perlu diketahui bahwa, dalam proses penggeledahan, kami tidak bekerja sendiri tentu di situ ada kepala lingkungan, maupun warga setempat selaku saksi,” imbuhnya.

Wakapolres juga memastikan bahwa sebelum melakukan proses penggeledahan, terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap petugas.

“Selain nantinya menyaksikan proses penggeledahan, RT maupun saksi umum ini kita minta untuk menggeledah polisi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Terhadap para terduga pelaku ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta pidana denda 10 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *