BeritaDaerahHukrim

Penganiayaan Perempuan Hamil di Bitung, Pelaku Rupanya Residivis Pencurian

×

Penganiayaan Perempuan Hamil di Bitung, Pelaku Rupanya Residivis Pencurian

Sebarkan artikel ini

Manado, Sulawesi Utara – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (36), seorang nelayan atas dugaan melakukan penganiayaan perempuan hamil di Bitung. Selain melakukan penganiayaan, FS warga warga Kecamatan Madidir Kota Bitung juga melakukan tindak pidana pencurian di lokasi lainnya.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap atas dua Laporan Polisi yang masuk, yaitu tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pencurian.

Melansir dari Humas Polri, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan peristiwa ini. Mengatakan bahwa FS melakukan penganiayaan perempuan hamil di bitung ini, tidak lain merupakan pacarnya sendiri.

“Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan Pria berinisial FS ini pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tindak pidana penganiayaan dilakukan FS terhadap seorang perempuan bernama Yuliana.

“Pada hari Minggu (12/6/2022), di Girian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sedang hamil, yang merupakan pacarnya. Pelaku menginjak perut korban dan memukul wajahnya hingga harus mendapat perawatan medis di RS Budi Mulia,” terangnya.

Selain kasus penganiayaan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Madidir Ure, pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

“FS melakukan pencurian di rumah korban, Cecep Djunaidi. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur 2 buah handphone dengan total kerugian sebesar Rp. 4 juta,” lanjutnya.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat mengamankannya, pelaku juga mengakui seminggu sebelum tertangkap, juga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik perempuan bernama Isma di Kelurahan Madidir Ure. Pelaku mencuri uang dan rokok dengan total kerugian sebesar Rp. 6,5 juta,” pungkasnya.

Saat ini pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung pada akhir tahun 2021 ini, sudah berada di Mako Polres Bitung. Untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *